Kembalinya Muhammad Rohmahurmuzy, mantan narapidana korupsi sekaligus politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam dunia politik praktis mendapat perhatian publik saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyampaikan pihaknya menghormati setiap individu termasuk mantan narapidana korupsi kembali aktif di dunia politik praktis. Menurutnya, setiap individu masih berhak berkegiatan politik sepanjang tidak terdapat putusan pencabutan hak politik.
“KPK pada prinsipnya menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai WNI dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik,” ungkap Ali, Senin (2/1).
Baca juga:
- KPK Respons Kritik Menko Luhut Terkait OTT Koruptor
- Fungsi Rechterlijk Proces Pegawai KPK dan Konstitualitas Alih Status
- KPK Peringatkan Bakal Calon Legislatif 2024 Jauhi Korupsi
Para eks napi korupsi dapat berkegiatan politik setelah menyelesaikan masa hukumannya. “Di mana hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi,” imbuh Ali.
Dia berharap para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya.
“Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif,” pungkasnya.