Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp50,47 Miliar
Berita

Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp50,47 Miliar

Terdakwa mengaku diperintah Menkes Siti Fadilah Supari.

NOV
Bacaan 2 Menit

Ratna lalu menandatangani surat usulan penunjukan langsung yang diberi tanggal 24 Maret 2006. Dirjen Bina Pelayanan Medik, Farid W Husain menyetujui usulan Ratna dan meneruskan usulan kepada Siti Fadilah dengan mengirimkan rekomendasi penunjukan langsung. Siti Fadilah menyetujui pengadaan itu.

Menurut Kadek, metode penunjukan langsung bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Keppres No 80 Tahun 2003. Penunjukan langsung hanya dapat dilaksanakan dalam keadaan darurat tertentu atau pengadaan barang/jasa khusus. Selanjutnya, Ratna memerintahkan panitia untuk segera memproses pengadaan.

Panitia pengadaan memproses kegiatan dengan menyusun spesifikasi alkes bersama Sutikno. Dalam rangka penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS), panitia pengadaan melalui Sutikno meminta informasi harga kepada beberapa agen tunggal, PT Fodaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec, dan PT Airindo Sentra Media.

Berdasarkan informasi harga dari semua agen tunggal itu, panitia pengadaan mendapat perhitungan HPS seluruhnya Rp37,892 miliar. Panitia menyusun dokumen prakualifikasi dan membuat undangan kepada PT Rajawali, serta PT Biofarma dan PT Indofarma yang dipersiapkan Sutikno sebagai perusahaan pendamping.

Dari tiga perusahaan yang lulus prakualifikasi, hanya PT Rajawali dan PT Biorfarma yang mengajukan penawaran. PT Rajawali memberikan penawaran Rp35,067 miliar. “Dalam rangka memenuhi perintah terdakwa, panitia pengadaan menetapkan PT Rajawali Nusindo sebagai pemenang dalam tahap evaluasi penawaran,” ujar Kadek.

Melalui negosiasi yang dilakukan Sutikno dan PT Rajawali, disepakati penurunan penawaran menjadi Rp33,635 miliar. Selanjutnya, Ratna selaku PPK menandatangai kontrak pengadaan alkes dan perbekalan rumah sakit dengan nilai kontrak Rp33,635 miliar tanggal 28 Juli 2006. Pencairan dana dilakukan dalam tiga tahap.

Nyatanya, perusahaan yang melakukan pekerjaan pengadaan adalah PT Prasasti, PT Fondaco, PT Airindo, PT Kartika Sentramas, dan PT Meditec Iasa Tronica. PT Rajawali melakukan pembayaran harga alkes kepada lima perusahaan tersebut, sehingga ada selisih Rp1,512 miliar dengan harga yang ditetapkan dalam HPS.

Halaman Selanjutnya:
Tags: