Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp50,47 Miliar
Berita

Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp50,47 Miliar

Terdakwa mengaku diperintah Menkes Siti Fadilah Supari.

NOV
Bacaan 2 Menit

Setelah PT Fondaco, PT Airindo, PT Kartika, dan PT Meditec menerima pembayaran dari PT Rajawali, mereka memberikan komisi kepada Sutikno sejumlah Rp1,805 miliar sebagai jasa membantu menjualkan alkes dari perusahaan-perusahaan tersebut. Sutikno memberikan fee kepada Tatan Rp20 juta, Rp17,5 juta kepada Usman Ali, dan Rp1,717 miliar kepada Nuki Syahrun dari PT Heltindo International.

Sementara, PT Fondaco menerima keuntungan Rp102,821 juta atas penjualan 10 unit portable clinical analyzer, PT Airindo Rp999,68 juta atas penjualan 23 unit mobil x-ray, dan PT Kartika Rp55,646 juta atas penjualan 44 paket personal protection equipment.  PT Prasasti mendapatkan lagi keuntungan Rp4,932 miliar atas penjualan 25 unit ventilator type Evita 4 dan 23 unit bedside monitor (Vista XL).

Perbuatan kedua dilakukan Ratna dalam mengatur proses penggunaan sisa dana DIPA TA 2006 sebesar Rp8,823 miliar. Ratna mengusulkan sisa anggaran digunakan untuk pengadaan 13 unit ventilator, satu unit personal protection equipment, dan pembangunan ruang isolasi penanganan flu burung pada 12 rumah sakit.

Kadek menerangkan, usulan Ratna ditindaklanjuti dengan menetapkan PT Rajawali sebagai rekanan pelaksana pengadaan. “Atas pengadaan tersebut, PT Rajawali diperkaya Rp1,819 miliar, PT Prasati Rp5,453 miliar, PT Airindo Rp999,68 juta, PT Fondaco Rp102,821 juta, PT Kartika Rp55,646 juta, dan Nuki  Rp1,717 miliar,” tuturnya.

Arahan Menteri
Selesai perbuatan kedua, Ratna melakukan hal yang sama dengan mengatur proses pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P TA 2007. Untuk menggunakan alokasi dana Rp50 miliar, Ratna mengajukan kerangka acuan berdasarkan harga yang diperoleh dari Direktur Utama PT Bhineka Usada Raya, Singgih Wibisono.

Ratna yang juga meminta arahan dari Siti Fadilah, diperintahkan melakukan penunjukan langsung kepada Tatat Rahmita Utami, PT Kimia Farma Trading Distribution. Pada 17 Desember 2007 dilakukan pembayaran kepada PT Kimia Farma sebesar Rp44,038 miliar. Setelah menerima pembayaran, PT Kimia Farma mendapatkan management fee Rp2,011 miliar dan PT Bhineka menikmati keuntungan Rp25,913 miliar.

Kemudian, Ratna kembali melakukan pengaturan pada proses pengadaan Reagen dan Consumable Penanganan Virus Flu Burung dari DIPA APBN-P TA 2007. Untuk alokasi tambahan dana Rp30 miliar, Ratna mengajukan kerangka acuan dari Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang Freddy Lumban Tobing selaku subdistributor PT Elo Karsa Utama.

Tags: