Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp50,47 Miliar
Berita

Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp50,47 Miliar

Terdakwa mengaku diperintah Menkes Siti Fadilah Supari.

NOV
Bacaan 2 Menit

Kadek menyatakan, Siti Fadilah kembali memerintahkan agar pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung kepada Tatat. Atas perintah Ratna, PT Kimia Farma mendapar dukungan peralatan kesehatan dari PT Cahaya. Pada November 2007, panitia pengadaan melakukan negosiasi harga dengan PT Cahaya.

Setelah negosiasi, disepakati penurunan harga menjadi Rp29,39 miliar. Menindaklanjuti penandatangan kontrak PT Kimia Farma mendapatkan pembayaran dari Depkes. PT Kimia Farma mendapatkan management fee 1,469 miliar, sedangkan PT Cahaya mendapatkan keuntungan Rp10,861 miliar setelah melakukan pembayaran ke PT Elo.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Ratna dan pengacaranya, LMM Samosir tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ratna mengatakan sudah mengerti materi dakwaan penuntut umum. “Silakan diikuti persidangan, sehingga tahu apakah perbuatan yang disampaikan benar atau tidak,” katanya usai sidang.

LMM Samosir menambahkan, ada sebagian uraian dakwaan yang tidak benar. “Misalnya, dia tidak pernah mengarahkan panitia pengadaan, dia hanya menerima perintah dari Bu Menteri (Siti Fadilah). Dia melaksanakan perintah dari atasan dan tidak pernah mengatur harga. Harga itu sepenuhnya oleh panitia pengadaan,” ujarnya.

Tags: