Eks Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis Bersalah Terima Suap
Berita

Eks Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis Bersalah Terima Suap

Natalis Sinaga dan Rusliyanto terbukti menerima suap masing-masing sebesar Rp9,6 miliar dan Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa melalui Kadis Bina Marga Taufik Rahman. Keduanya juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, Natalis membutuhkan uang tambahan Rp3 miliar. Uang itu direncanakan akan diberikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra. Mustafa memerintahkan Taufik untuk berkomunikasi dengan Natalis agar penyerahan uang tersebut tidak diberikan sekaligus, mengingat uangnya belum ada.

 

Mustafa lantas memerintahkan Taufik mencari dan mengumpulkan uang dari para rekanan proyek. Taufik menemui Simon Susilo dan Budi Winarto secara terpisah untuk menawarkan beberapa proyek. Simon memilih dua paket proyek senilai Rp67 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen senilai Rp 7,5 miliar.

 

Di sisi lain, Budi Winarto memilih satu paket proyek senilai Rp 40 miliar dan bersedia memberikan uang komitmen sebesar Rp 5 miliar. Uang total 12,5 miliar itu diambil Rusmaladi atas perintah Taufik. Dari total uang itu, Natalis menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Rusmaladi. Natalis mengambil Rp1 miliar, sementara Rp1 miliar lainnya diserahkan ke Plt. Ketua DPC Partai Demokrat Iwan Rinaldo.

 

Sisa uang itu diserahkan ke Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Rp 1,5 miliar; Anggota DPRD Bunyana sebesar Rp 2 miliar; Anggota DPRD Zainuddin sebesar Rp 1,5 miliar. "Kepada terdakwa, Raden Zugiri dan Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta. Uang tersebut diserahkan oleh Andri Kadarisman kepada terdakwa bertempat di dekat Rumah Makan Kayu Jalan Arief Rahman Hakim, Bandar Lampung," kata jaksa KPK dalam tuntutannya.

 

Sisa uang juga diserahkan kepada Achmad Junaidi sebesar Rp1,2 miliar secara bertahap. Pada saat pelengkapan berkas pinjaman uang yang diajukan PT SMI, Pemkab Lampung Tengah harus menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil apabila Pemkab Lampung Tengah gagal bayar.

 

Surat itu perlu ditandatangani Mustafa dan Natalis. Namun, Natalis meminta pemerintah untuk segera melunasi sisa uang ke DPRD Lampung Tengah senilai Rp2,5 miliar. Mendengar hal itu, Taufik menemui Mustafa kemudian ia memerintahkan dua PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Aan Riyanto dan Supranowo untuk menghubungi rekanan Dinas Bina Marga Miftahullah Maharano Agung untuk memberikan komitmen fee proyek sebesar Rp900 juta.

 

Supranowo menggenapkan menjadi Rp1 miliar dengan cara mengambil uang sebesar Rp100 juta dari dana taktis Dinas Bina Marga. Setelah itu, Supranowo memasukan uang Rp1 miliar itu ke dalam kardus berwarna coklat. Menurut jaksa, atas persetujuan Taufik, Aan memerintahkan Supranowo menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Saudara Ipar Rusliyanto, Muhammad Andi Peranginangin.

Tags:

Berita Terkait