Andi pun menginformasikan ke Rusliyanto bahwa uang titipan tersebut telah diterima. Setelah itu, Rusliyanto menemui Natalis bahwa uang dari Taufik Rahman telah diterima. Lalu, Natalis meminta Rusliyanto memerintahkan Kepala Sekretariat DPC PDIP Lampung Tengah Julion Efendi untuk menandatangani surat pernyataan dengan cara meniru tanda tangan Natalis.
Rusliyanto juga memerintahkan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi agar menandatangani surat pernyataan Kepala Daerah tentang Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung dalam hal gagal bayar.
Dalam perkara ini, Mustafa sudah dinyatakan bersalah lebih dulu. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. Sedangkan Taufik Rahman divonis lebih ringan yaitu 2 tahun denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.