Eks Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis Bersalah Terima Suap
Berita

Eks Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Tengah Divonis Bersalah Terima Suap

Natalis Sinaga dan Rusliyanto terbukti menerima suap masing-masing sebesar Rp9,6 miliar dan Rp1 miliar dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa melalui Kadis Bina Marga Taufik Rahman. Keduanya juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Pertimbangan meringankan, seperti sopan dan terus terang; belum pernah dihukum; mempunyai tanggungan keluarga satu istri dan tiga anak; telah mengembalikan uang; mengakui kesalahan; dan menyesal berjanji tidak mengulangi lagi. Untuk memberatkan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

 

Senada dengan koleganya, Rusliyanto juga dicabut hak politik oleh majelis. "Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata hakim Ni Made.

 

Penuntut umum KPK sendiri menuntut Rusliyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

 

Berbeda dengan Natalis, Rusliyanto langsung menerima putusan ini. Sementara itu penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

 

Awal mula perkara

Natalis Sinaga terbukti menerima uang sebesar Rp9,6 miliar yang bertujuan agar dirinya menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD Lampung Tengah untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

 

Selain itu, uang diberikan supaya DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018. Dalam surat dakwaan, Natalis disebut membantu upaya Bupati Lampung Tengah Nonaktif Mustafa untuk pengesahan pinjaman dari PT SMI.

 

Menurut jaksa, Natalis meminta uang sebesar Rp5 miliar yang akan diserahkan kepada unsur Pimpinan DPRD Lampung Tengah, para ketua fraksi dan anggota DPRD Lampung Tengah. Permintaan Natalis disanggupi oleh Mustafa. Mustafa memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk menindaklanjuti permintaan itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info