Eks Pimpinan KPK Sayangkan Putusan ASDP, Perhitungan Kerugian Negara Dinilai Tak Rasional
Utama

Eks Pimpinan KPK Sayangkan Putusan ASDP, Perhitungan Kerugian Negara Dinilai Tak Rasional

Dalam kasus ASDP, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang jelas maupun niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Mantan pimpinan KPK yang saat ini menjabat Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia, Erry Riyana Hardjapamengkas. Foto RES
Mantan pimpinan KPK yang saat ini menjabat Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia, Erry Riyana Hardjapamengkas. Foto RES

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dari tiga hakim, tidak seluruhnya sepakat terhadap putusan tersebut. Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022 merupakan keputusan bisnis (business decision) yang diambil dengan iktikad baik, meski hasilnya tidak optimal.

Menurut Sunoto, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Karena itu, para terdakwa mestinya dilindungi doktrin Business Judgment Rule yang berlaku dalam hukum korporasi.

Baca Juga:

“Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui gugatan perdata, sanksi administratif, atau perbaikan tata kelola perusahaan,” ujar Hakim Sunoto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11), dikutip dari Antara.

Namun karena pendapatnya kalah suara, putusan pengadilan tetap menetapkan bahwa Ira cs bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, Mantan pimpinan KPK yang saat ini menjabat Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia, Erry Riyana Hardjapamengkas, menyatakan bahwa pertimbangan Hakim Ketua Sunoto menunjukkan pemahaman mendalam terhadap fakta persidangan dan praktik bisnis. Ia mengaku menyayangkan dua hakim lainnya yang berbeda pendapat dan bahkan mengindikasikan bahwa ketidaksepahaman itu bisa jadi disebabkan oleh kurangnya pengalaman menangani perkara yang melibatkan keputusan-keputusan korporasi.

“Saya sangat sependapat dengan yang mulia Hakim Ketua. Wawasannya cukup luas dan mendalami betul fakta persidangan serta pengetahuan umum mengenai bisnis. Kita menyayangkan dua hakim lainnya mungkin karena jam terbangnya berbeda,” ujar Erry saat dihubungi Hukumonline, Senin (24/11).

Menurutnya, dalam kasus ASDP, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang jelas maupun niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. Bahkan, ia menilai perhitungan kerugian negara yang dipakai dalam dakwaan maupun putusan tidak rasional.

“Saya tidak tahu apa yang dilanggar. Perhitungan kerugian negara juga tidak masuk akal. Semua kapal masih layak berlayar, tapi dihitung per kilo. Nilai kekayaan perusahaan yang diakuisisi menurut saya tidak masuk akal sama sekali. Itu yang tidak dilihat oleh dua hakim yang lain mungkin,” tegas Mantan Pimpinan KPK Periode 2003-2007 itu.

Ia menilai pendekatan tersebut mengabaikan prinsip bahwa akuisisi merupakan langkah bisnis yang harus dinilai berdasarkan kajian komersial, bukan semata perhitungan formal kerugian negara.

Untuk memperjelas pandangannya, Erry mencontohkan kasus serupa yang terjadi pada Mantan Dirut PT Bukit Asam, Milawarma di mana proses akuisisi terhadap rekanan usaha diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Palembang. Menurutnya, proses akuisisi tersebut, sama seperti di ASDP, telah melalui kajian internal, penilaian independen, appraisal, hingga persetujuan dewan komisaris.

“Itu mirip sekali. Semua syarat Business Judgment Rule dipenuhi. Tidak ada perbuatan melawan hukum dan pengadilan memutus bebas,” terang Erry.

Lebih lanjut, Erry menyampaikan kekhawatiran bahwa vonis terhadap eks direksi ASDP ini berpotensi memperburuk iklim pengambilan keputusan di BUMN. Ia menyebut fenomena kriminalisasi terhadap keputusan bisnis sudah terjadi dalam beberapa perkara, termasuk kasus Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino dan Mantan Dirut PT Pertamina Persero Karen Agustiawan.

“Kalau kriminalisasi seperti ini berulang, direksi BUMN akan takut mengambil keputusan berisiko. Kita akan kehilangan peluang untuk memperoleh tenaga-tenaga profesional yang berbakat untuk memajukan perusahaan,” ungkapnya.

Erry mengaku selama ini enggan berkomentar lantaran pernah berkarier di KPK, namun akhirnya ia merasa perlu bersuara karena pola kriminalisasi tersebut dianggap terus terulang dan membahayakan masa depan tata kelola BUMN.

“Walaupun saya dulu di KPK tadinya saya menahan diri, tapi karena sudah berulang-ulang saya pikir sudah saatnya untuk bersuara supaya tidak terulang hal seperti ini. Karena ini akan menyebabkan orang takut menjadi direksi di BUMN,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo menegaskan putusan majelis hakim tepat dan sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, dalam persidangan terbukti bahwa mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, melakukan pengkondisian proses penilaian kapal yang akan diakuisisi, sehingga keputusan korporasi tidak lagi berada dalam koridor profesional sebagaimana prinsip BJR.

“Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif. Penyimpangan ini meningkatkan risiko kerugian keuangan negara,” kata Budi dilansir dari keterangan resminya.

KPK menekankan, prinsip Business Judgment Rule mensyaratkan kehati-hatian, independensi, bebas benturan kepentingan, serta analisis yang memadai. Namun dalam kasus ASDP, sejumlah fakta menunjukkan penyimpangan signifikan. Dalam dakwaan dan pembuktian di persidangan, KPK mengungkap akuisisi PT JN tidak hanya terkait pembelian kapal, tetapi juga pengambilalihan kewajiban utang perusahaan. Hal ini otomatis menambah beban valuasi dan risiko finansial bagi ASDP.

Budi menambahkan, proses pra-akuisisi diduga tidak dilakukan melalui due diligence yang objektif, sementara sejumlah kapal yang diakuisisi ditemukan dalam kondisi tua, membutuhkan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang.

“Majelis hakim menyatakan tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

KPK memastikan seluruh tahapan proses, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, dilakukan secara akuntabel. Validitas perkara ini bahkan telah diuji melalui dua kali mekanisme pra-peradilan, yang keduanya menyatakan langkah-langkah KPK sah menurut hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info