Eksaminasi Putusan Wadas, Akademisi Ini Sebut Hakim Fokus Pada Aspek Formil
Terbaru

Eksaminasi Putusan Wadas, Akademisi Ini Sebut Hakim Fokus Pada Aspek Formil

Pertimbangan majelis hakim PTUN Semarang dalam putusan No.68/G/PU/2021/PTUN.SMG mengabaikan keberatan warga dan penggugat. Majelis hakim hanya fokus pada aspek formal yang masih diragukan akurasi dan kevalidan dari proses prosedur pembangunan tersebut.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Warkhatun Najidah. Foto: Ady
Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Warkhatun Najidah. Foto: Ady

Polemik pembangunan bendungan Bener di Purworejo Jawa Tengah berlabuh sampai pengadilan. Putusan majelis hakim PTUN Semarang No.No.68/G/PU/2021/PTUN.SMG menolak gugatan warga Wadas terhadap SK Gubernur Jawa Tengah No.590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bangunan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo provinsi Jawa Tengah. Putusan itu diperkuat MA melalui putusan kasasi No.482 K/TUN/2021.

Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Akademisi Peduli Wadas menggelar eksaminasi terhadap kedua putusan tersebut. Salah satu majelis eksaminasi yakni Dosen Hukum Administrasi Negara Universitas Mulawarman Kalimantan Timur, Warkhatun Najidah. Dia mengkritisi sedikitnya 5 hal dalam putusan tersebut.

Pertama, pertimbangan majelis hakim PTUN Semarang mengabaikan keberatan warga dan penggugat. Dia mengingatkan 25 Juni 2021 para penggugat telah mengajukan upaya administratif keberatan kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat. Keberatan itu intinya penggugat keberatan atas terbitnya SK Gubernur Jawa Tengah No.590/20 Tahun 2021.

Mengacu Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Baca:

Najidah menilai tindakan penggugat merupakan langkah hukum yang benar secara prosedural dan substantif. Lebih lanjut Pasal 76 UU No.30 Tahun 2014 mengatur dalam hal masyarakat tidak menerima penyelesaian banding oleh atasan pejabat, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Pendiaman atas keberatan penggugat oleh pejabat tata usaha negara (TUN) menurut Najidah memiliki konsekuensi hukum. Pasal 77 ayat (5), (6), dan (7) UU No.30 Tahun 2014 menyebut permohonan penggugat dianggap dikabulkan dan tergugat wajib menetapkan keputusan sesuai permohonan penggugat.

Tags:

Berita Terkait