Eksekusi Arbitrase Terkendala, Usulan Ini Mungkin Bisa Menjadi Solusinya
Disertasi Ilmu Hukum:

Eksekusi Arbitrase Terkendala, Usulan Ini Mungkin Bisa Menjadi Solusinya

Bukan lembaga supranasional. Arbitrase nasional tetap diakui.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Tetapi Deni berpendapat lembaga-lembaga ini bukan sebagai lembaga supra-nasional. Dibentuk sekadar membantu Lembaga Arbitrase Komersial Regional ASEAN. Selain itu, kehadiran lembaga-lembaga tersebut tidak menghilangkan peran lembaga sejenis pada tingkat nasional. “Pembentukan Arbitrase Komersial Regional tidak pula menghilangkan peran arbitrase komersial nasional dan arbitrase komersial internasional,” simpulnya.

Seperti diketahui, Indonesia sudah memiliki Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan Singapura memiliki SIAC (Singapore International Arbitration Center). Deni melihat paradigma hukum arbitrase komersial internasional di negara-negara ASEAN sudah berkembang menuju pada konvergensi setelah lahirnya UNCITRAL Model Law 1985. Sebelum 1985, negara-negara ASEAN memiliki sumber hukum arbitrase komersial internasional berdasarkan prinsip-prinsip umum yang berakar pada sistem hukum masing-masing. Kini, kata Deni, negara-negara Asia Tenggara sudah mengarah pada konvergensi atau penyeragaman secara alami. Dan, ini adalah peluang besar untuk membentuk badan Arbitrase Komersial Regional ASEAN. UNCITRAL sendiri sudah mengalami amandemen.

(Baca juga: Singapura Hasilkan Konvensi Mediasi dan Amandemen UNCITRAL 2002).

Khusus untuk Indonesia, Deni mengusulkan perubahan atas UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan pengaturan lebih lanjut arbitrase, dengan membagi dua undang-undangnya. Satu Undang-Undang mengatur tentang arbitrase nasional, dan satu lagi arbitrase internasional. Tujuannya, agar Indonesia tidak terasing, tertinggal atau menjadi penghambat ketika Arbitrase Komersial Regional ASEAN terbentuk.

Kiprah lembaga arbitrase dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan memang besar. International Court of Arbitration (ICC) yang berpusat di Paris menerima 767 kasus pada tahun 2013, dan melibatkan 138 negara asal pihak yang bersengketa. Pada periode yang sama SIAC di Singapura menerima 259 kasus dan sebagian besar kasus ini melibatkan pihak asing.

Tags:

Berita Terkait