Pasal 15 ayat (3) UUJF: “Apabila debitur cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.”
Pada tanggal 6 Januari 2020, Hakim pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tahun 2019 (Putusan MK No. 18/2019) telah menyatakan bahwa Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UUJF berstatus konstitusional bersyarat, yang berarti jaminan fidusia tidak secara otomatis memiliki kekuatan eksekutorial.
Pada Putusan MK No. 18/2019 tersebut, Hakim berpendapat bahwa tindakan sepihak dalam eksekusi fidusia atas dasar Pasal 15 ayat (2) UUJF berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang kepada debitur dan bahwa frasa “cidera janji” pada Pasal 15 ayat (3) UUJF tidak memiliki penjelasan terkait faktor penyebab ingkarnya pemberi fidusia kepada penerima fidusia.
Putusan ini tentu berdampak pada pihak yang berkepentingan, termasuk sektor perbankan sebagai lembaga penyalur kredit kepada masyarakat dan lembaga-lembaga pembiayaan lainnya. Dalam melaksanakan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia saat debitur tidak melunasi hutang (kewajibannya), kreditur harus memenuhi syarat berikut agar berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia:
Terdapat kesepakatan antara debitur dan kreditur bahwa telah terjadi wanprestasi dan debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia ke debitur; atau Telah dilakukan upaya hukum yang menentukan bahwa telah terjadi wanprestasi; atau Mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.
Hal ini tentu menimbulkan pro dan kontra karena dinilai bertentangan dengan prinsip fidusia itu sendiri. Salah satu prinsip fidusia adalah untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaannya jika debitur melakukan wanprestasi. Sertifikat jaminan fidusia dianggap cukup sama dengan suatu putusan pengadilan karena telah didaftarkan di hadapan notaris yang artinya telah dicatat oleh negara yang di dalamnya juga terdapat frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Frasa ini menyiratkan bahwa sertifikat tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan UUJF juga menyebutkan bahwa salah satu tujuan fidusia adalah untuk mewujudkan transaksi pinjaman yang sederhana, cepat dan mudah dengan kepastian hukum yang nyata.



















