Eksekusi Mandek, Kajati Kalbar Panggil Kajari Sambas
Berita

Eksekusi Mandek, Kajati Kalbar Panggil Kajari Sambas

Langkah PK yang diajukan terpidana seharusnya tidak menghambat eksekusi.

Nov
Bacaan 2 Menit
Kajati Kalbar Jasman Pandjaitan. Foto: Sgp
Kajati Kalbar Jasman Pandjaitan. Foto: Sgp

Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat merilis data jumlah terpidana korupsi yang belum dieksekusi Kejaksaan. Ada sekitar 49 terpidana korupsi di sejumlah daerah di Indonesia yang masih bebas berkeliaran meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sebut saja, tiga pimpinan DPRD Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) periode 1999-2004, Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris, dan Edy Lie Karim.

Ketiganya telah diputus bersalah dalam kasus penyimpangan dana APBD Sambas untuk pos dana DPRD Sambas tahun anggaran 2001. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Februari 2009. Namun, menurut ICW, hingga kini Kejaksaan belum juga mengeksekusi ketiganya, bahkan Uray Barudin Idris kembali menjabat sebagai anggota DPRD Kalbar periode 2004-2009.

Makanya, ICW meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar M. Jasman Pandjaitan dicopot karena kinerjanya yang buruk dalam pemberantasan korupsi. Sebab, upaya percepatan eksekusi terpidana sebenarnya telah diatur dalam Surat Jaksa Agung MA Rachman 20 April 2004. Ketika itu, MA Rachman telah bersepakat dengan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan untuk membuat solusi atas lambatnya penerimaan salinan putusan.

Dalam Surat Jaksa Agung No.B-019/A/04/2004 tentang Upaya Mempercepat Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap itu, MA Rachman memerintahkan seluruh Kajati untuk menyampaikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri bahwa diktum putusan sudah dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi. Berikut kutipannya:

Surat Jaksa Agung No.B-019/A/04/2004

Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh penuntut umum dimana panitera mengirimkan salinan surat putusan majelis kepadanya. Dalam prakt1k, pelaksanaannya sering tertunda/terlambat karena salinan surat putusan pengadilan tersebut (terutama putusan Pengadilan Tinggi dan putusan Mahkamah Agung) selalu terlambat diterima oleh penuntut umum.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pada hari Jumat tanggal 16 April 2004 telah tercapai kesepakatan lisan antara Jaksa Agung RI dan Ketua Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
- Bahwa sebelum salinan putusan tersebut selengkapnya diterima penuntut umum, cukup dikirimkan terlebih dahulu halaman terakhir putusan tersebut yang memuat diktum putusan.

- Bahwa berdasarkan isi diktum putusan tersebut, penuntut umum dapat melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

- Bahwa pengiriman salinan putusan yang lengkap dapat disusulkan kemudian.

- Bahwa hendaknya isi kesepakatan ini dapat ditindak lanjuti oleh penuntut umum sebagai pedoman untuk melakukan eksekusi, sehingga keterlambatan eksekusi dapat dihindari.

Agar para Kajati meneruskan hal ini kepada para Kajari di wilayah hukum masing-masing. Demikian untuk menjadi maklum.


ICW berpendapat tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi. Begitu pula eksekusi tiga terpidana korupsi APBD Sambas, Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris, dan Edy Lie Karim. Meski para terpidana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada Februari 2010, berdasarkan ketentuan KUHAP, permohonan PK itu tidak menghambat atau menunda pelaksanaan eksekusi.

Atas peristiwa ini, Kajati Kalbar Jasman Pandjaitan mengaku dirinya telah memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas. “Saya telah memanggil Kajari Sambas. Berkas putusannya belum dibawa. Sekarang anak buah Kajari sedang membawa berkasnya dari Sambas, sedang dalam perjalanan menuju Pontianak,” katanya melalui sambungan telepon, Senin (21/5).

Jasman masih menunggu berkas putusan ketiga terpidana. Ia berdalih eksekusi tidak dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar, melainkan Kejari Sambas. Setelah menerima salinan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, kata Jasman, seyogyanya Kejari mengeksekusi ketiga terpidana. Terlebih lagi, kasus ini sudah diputus sejak tahun 2009.

Jasman mengaku telah menyurati Kajari Sambas untuk segera mengeksekusi ketiga terpidana. Mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini juga menyatakan, sebelum dirinya, yang menjabat sebagai Kajati Kalbar adalah Faedhoni Yusuf dan Tyas Muharto. Sementara, Kajari Sambas, sebelum dijabat Eko Kuntadi, dijabat oleh Suhadi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info