Eksepsi Nurdin Halid Ditolak
Aktual

Eksepsi Nurdin Halid Ditolak

Bacaan 2 Menit
Eksepsi Nurdin Halid Ditolak
Hukumonline
Majelis PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Nurdin Halid, terdakwa dugaan korupsi distribusi minyak goreng senilai Rp169 miliiar. Dalam putusan sela yang dibacakan hari ini, majelis yang diketuai I Wayan Rena menilai dakwaan yang disusun JPU sudah lengkap dan cermat sehingga telah memenuhi syarat formil dakwaan yang diatur dalam KUHAP. Majelis juga menolak argumentasi dalam eksepsi yang menyebutkan perkara yang melibatkan Nurdin adalah perkara perdata.
Tags: