PN Jakarta Utara menolak eksepsi Nurdin Halid, terdakwa korupsi impor ilegal. Menurut majelis yang diketuai Humuntal Pane, PN Jakarta Utara berwenang memeriksa dan memutus perkara ini karena tempat kejadian impor ilegal tersebut masuk dalam wilayahnya. Dalam putusan selanya, majelis juga menolak eksepsi Nurdin yang menyebutkan perbuatannya tidak termasuk korupsi.