Dugaan kebocoran database pada sektor publik kembali terjadi. Kali ini database Kepolisian RI (Polri) diduga mengalami kebocoran berdasarkan unggahan akun twitter @son1x777 pada 17 November 2021 lalu. Terdapat sekitar 20 elemen data pribadi yang diduga bocor, termasuk beberapa data pribadi yang bersifat sensitif, dengan tingkat ancaman risiko tinggi bagi subjek data. Data pribadi yang bocor meliputi nama, Nomor Register Pokok (NRP), pangkat, tempat dan tanggal lahir, satuan kerja, jabatan, alamat, agama, golongan darah, suku, email, hingga nomor telepon.
Data yang bocor juga terkait posisi kasus korban tindak pidana mencakup data rehab putusan, rehab putusan sidang, jenis pelanggaran (termasuk kronologi pelanggaran dan juga nama korban yang terlibat), rehab keterangan, id propam, hukuman selesai, dan tanggal selesai pembinaan dan penyuluhan (binlu). Perlu diketahui, keseluruhan pengelolaan data pribadi yang dilakukan oleh Kepolisian merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar mengatakan mengacu pada PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (Permenkominfo 20/2016), setiap pemrosesan data pribadi harus sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban memastikan keamanan data pribadi.
Selain itu, sebagai bagian dari SPBE, pengelolaannya juga wajib mengikuti Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Perpres SPBE), yang teknis operasionalnya telah diatur dalam Peraturan BSSN No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Peraturan BSSN 4/2021).
“Dalam peraturan tersebut ditegaskan, setiap penyelenggaraan SPBE, selain memastikan keamanan sistemnya, juga harus mampu mencapai tujuan perlindungan data pribadi,” kata Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021). (Baca Juga: Penegakan Hukum Kebocoran Data Pribadi Lemah, Dua RUU Ini Mendesak Disahkan)
Mengacu sejumlah instrumen regulasi itu, Wahyudi menyampaikan terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Kepolisian sebagai pengendali data pribadi. Pertama, PP PSTE dan Permenkominfo 20/2016 secara tegas mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan “melindungi keamanan Data Pribadi dari kehilangan, penyalahgunaan, akses dan pengungkapan yang tidak sah, serta pengubahan atau perusakan Data Pribadi” dan penyelenggara sistem elektronik wajib “menjaga kerahasiaan data pribadi”.
Selain itu, subjek data juga memiliki hak untuk mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dalam hal terjadinya kebocoran data pribadi. Kedua, Perpres SPBE telah secara khusus mengatur pengembangan sistem informasi pemerintah berbasis elektronik. Pada aspek keamanan data, setiap sistem elektronik pemerintah harus memastikan kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersediaan (availability) dari sistemnya, juga mekanisme pengendalian keamanan lainnya.
















