Empat Hal yang Harus Diantisipasi dalam AEC 2015
Utama

Empat Hal yang Harus Diantisipasi dalam AEC 2015

Banyak kebijakan yang minim implementasi.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Empat Hal yang Harus Diantisipasi dalam AEC 2015
Hukumonline

Pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC) 2015 mendatang akan membawa liberalisasi ekonomi yang semakin meluas di ASEAN. Tidak hanya sekadar liberalisasi perdagangan, AEC 2015 juga membuka liberalisasi di bidang jasa, modal dan tenaga kerja. Selain terkait daya saing yang selama ini dinilai menjadi salah satu masalah bagi Indonesia dalam menghadapi AEC 2015, pertanyaan selanjutnya adalah apakah Indonesia akan diuntungkan atau bahkan semakin dirugikan dengan kesepakatan dalam AEC.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Hendri Saparini mengatakan, implementasi AEC bukanlah liberalisasi ekonomi pertama yang ada di kawasan ASEAN. Pada 1992, ASEAN sepakat melakukan ASEAN Free Trade Agreement (AFTA). Namun paska liberalisasi AFTA, atau ASEAN dengan China dan kerjasama multilateral lainnya, Indonesia mengalami banyak kerugian. Pasalnya, produk dari kedua negara tersebut membanjiri pasar Indonesia sehingga terjadi pelebaran defisit neraca perdagangan.

“Pemerintah telah menyatakan bahwa Indonesia sudah 82 persen siap menghadapi AEC. Namun klaim persentase kesiapan Indonesia tersebut ternyata hanya sebatas check list sejauh mana Indonesia telah menjalankan kesepakatan-kesepakatan dalam AEC,” kata Hendri di Jakarta, Senin (28/10).

Menurut Hendri, seharusnya pemerintah menyiapkan strategi komprehensif  yang menjadi agenda bersama antara pemerintah pusat dan daerah dengan dunia usaha. Tetapi sampai saat ini persiapan Indonesia masih minimal. Sejauh ini pemerintah baru sekadar melakukan sosialisasi penjelasan tentang AEC, bukan tentang strategi bersama menghadapi AEC.

Untuk itu, Hendri memandang ada empat isu penting yang perlu kerja keras untuk segera diantisipasi oleh pemerintah. Pertama, implementasi AEC berpotensi menjadikan Indonesia sekedar pemasok energi dan bahan baku bagi industrilasasi di kawasan ASEAN, sehingga manfaat yang diperoleh dari kekayaan sumber daya alam mininal, tetapi defisit neraca perdagangan barang Indonesia yang saat ini paling besar di antara negara-negara ASEAN semakin bertambah. Salah satu yang harus dilakukan oleh Indonesia, lanjut Hendri, adalah menyusun strategi industri, perdagangan dan investasi secara terintegrasi, paling tidak dalam konteks kerja sama AEC.

Kedua, implementasi AEC akan semakin melebarkan defisit perdagangan jasa seiring peningkatan perdagangan barang. Dalam hal ini, Hendri menilai pemerintah perlu segera mengimplementasikan rencana untuk membangun dan mendukung indusri transportasi yang menjadi sumber defisit terbesar. Langkah lainnya, lanjutnya, adalah menetapkan sektor pariwisata sebagai prioritas dengan menyusun strategi dan kebijakan baru, karena selama ini pariwisata telah menjadi penyumbang surplus dalam neraca perdagangan jasa.

Selanjutnya, ketiga,implementasi AEC juga akan membebaskan aliran tenaga kerja sehingga Indonesia harus mengantisipasi dengan menyiapkan strategi karena potensi membanjirnya Tenaga Kerja Asing (TKA) akan berdampak pada naiknya remitansi TKA yang saat ini pertumbuhannya lebih tinggi daripada remitansi TKI. Akibatnya, ada beban tambahan bagi Indonesia dalam menjaga neraca transaksi berjalan dan mengatasi masalah pengangguran.

Tags:

Berita Terkait