Konsultan HKI Lokal vs Asing, Siapa Takut?
Utama

Konsultan HKI Lokal vs Asing, Siapa Takut?

Pengembangan kawasan perdagangan APEC, AEC 2015, dan Protokol Madrid bisa menjadi ancaman sekaligus peluang.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Salah satu acara pelatihan Konsultan HKI yang diselenggarakan di Jakarta, Oktober 2013 (FOTO: HOL)
Salah satu acara pelatihan Konsultan HKI yang diselenggarakan di Jakarta, Oktober 2013 (FOTO: HOL)

Kesepakatan-kesepakatan yang dicapai dalam kerjasama ekonomi kawasan semacam APEC atau AEC 2015 tak melulu mengenai perdagangan barang-barang jadi. Tetapi juga perlu dipikirkan imbasnya terhadap jasa-jasa profesional di bidang hukum. Salah satunya konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Era perdagangan bebas membawa implikasi pada persaingan konsultan HKI lokal dan konsultan asing.

Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM juga telah mengantisipasi kemungkinan imbasnya ke Indonesia. Salah satu langkah yang kini sedang dijalankan adalah merevisi UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Urgensi revisi ini tak hanya dilandasi niat mempercepat proses pendaftaran merek, tetapi juga berkaitan dengan rencana Indonesia meratifikasi Protokol Madrid.

Konsep dasar Protokol Madrid adalah one application, one number of registration, one renewal, one currency, and one document. Satu permohonan, satu pemeriksaan, satu pengumuman. Intinya, ada satu aplikasi merek untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus di banyak negara.

Sekretaris Ditjen HKI, Bambang Iriana Djajaatmadja, menjelaskan keinginan Indonesia meratifikasi Protokol Madrid bukan tanpa dasar. Ada sejumlah manfaat yang bisa dipetik jika Madrid System for the International Registration of Marks diratifikasi. Usaha kecil dan menengah yang berorientasi ekspor mendapat perlindungan hukum atas merek dagangnya; mendukung pelaku usaha nasional dalam memasarkan produk barang/jasa pada perdagangan internasional.

Selain itu, bisa dimanfaatkan untuk mempromosikan merek-merek nasional di pasar internasional; dan untuk menciptakan sistem hukum yang menarik bagi para investor asing.Intinya, merek lokal bisa go international.

Tetapi, rupanya, rencana ratifikasi Protokol Madrid membuat sebagian konsultan HKI lokal waswas. Mereka khawatir pendapatan konsultan HKI akan turun lantaran konsultan HKI asing bebas masuk. Lalu, pendaftaran merek luar negeri menjadi berkurang. Merek asing cukup didaftarkan ke kantor merek tertentu melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Pemilik merek atau pengusaha dengan mudah mendaftarkan mereknya ke beberapa negara yang tergabung dalam Protokol Madrid dalam satu permohonan tanpa menggunakan jasa konsultan HKI di negara yang dimohonkan.

Bambang Iriana juga sudah mendengar kegelisahan para konsultan HKI lokal. “Namun sebenarnya tidak perlu terlalu dikhawatikan,” ucapnya, Selasa malam, (8/10)lalu.

Tags:

Berita Terkait