Empat Langkah Kejaksaan Bantu Pemda Kendalikan Inflasi
Terbaru

Empat Langkah Kejaksaan Bantu Pemda Kendalikan Inflasi

Khususnya dalam rangka memberikan pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga BBM supaya tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Keputusan pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi berdampak besar terhadap kenaikan inflasi dan harga kebutuhan bahan pokok. Dalam rangka mengendalikan tingkat inflasi, sejumlah kementerian/lembaga diminta bergerak melakukan pendampingan dan pengawasan, khususnya dalam penggunaan belanja tidak terduga.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mulai bergerak menginstruksikan jajaran di berbagai penjuru nusantara agar membantu pemerintah daerah dalam mengendalikan laju inflasi. Perintah dalam bentuk instruksi Jaksa Agung ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah bersama sejumlah kementerian kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara daring, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:

Dia berharap betul agar para Kajati dan Kajari di berbagai wilayah nusantara memperhatikan   Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah. Menindaklanjuti instruksi Mendagri Tito Karnavian, Kejaksaan Agung merumuskan sejumlah langkah agar diimplementasikan para pucuk pimpinan Kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pertama, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota dalam pendampingan penggunaan belanja tidak terduga dalam pengendalian inflasi di daerah. Khususnya dalam mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, dan stabilitas perekonomian di daerah.

Kedua, membentuk tim pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Menurutnya, Tim Pendampingan Hukum Datun ditujukan dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah. Implementasinya pun dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait