Empat Langkah Kejaksaan Bantu Pemda Kendalikan Inflasi
Terbaru

Empat Langkah Kejaksaan Bantu Pemda Kendalikan Inflasi

Khususnya dalam rangka memberikan pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga BBM supaya tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Ketiga, dalam pelaksanaan pendampingan hukum, semestinya berpedoman sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Keempat, Kajati diminta segera mengedarkan ke seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di daerah hukum. Serta meneruskan Surat Jaksa Agung kepada setiap kepala daerah di setiap tingkatan provinsi dan kabupaten/kota dengan permintaan agar diteruskan ke masing-masing jajaran.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) periode 2011-2014 itu menegaskan terhadap pelaksanaan instruksi Mendagri dengan mengacu pada empat langkah tersebut mesti dilaporkan secara berjenjang dan berkala bila diperlukan. Dia menuturkan, instruksi Jaksa Agung diterbitkan dalam rangka memberikan pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga BBM supaya tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu.

“Kepala daerah tidak ragu dan takut mengimplementasikan Surat Edaran Bersama Mendagri untuk dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mengendalikan inflasi di daerah,” kata dia.

Sementara Mendagri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah bertindak cepat mengatasi inflasi akibat dampak dari kenaikan harga BBM. Pihak Kemendagri pun telah memberikan pengarahan bagi kepala daerah tentang inflasi, khususnya terkait dengan pengurangan subsidi dampak dari kenaikan BBM bersubsidi. “Semua perlu kita antisipasi bersama baik pusat maupun daerah,” kata Tito.

Tito menuturkan terdapat sejumlah poin yang dapat dilakukan Pemda dalam mengendalikan inflasi. Pertama, pemda perlu menjadikan upaya pengendalian inflasi sebagai isu prioritas dan bersinergi dengan semua pihak. Kedua, pemda diminta untuk melakukan komunikasi publik yang efektif, sehingga tidak membuat masyarakat panik. Ketiga, pemda diminta mengaktifkan tim pengendalian inflasi daerah (TPID) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keempat, Mendagri meminta pemda mengaktifkan satuan tugas pangan yang dipimpin sekretaris daerah. Satgas pangan tersebut, salah satunya bertugas memonitor kenaikan harga setiap hari. Kelima, pemda perlu memastikan pemberian BBM subsidi tepat sasaran kepada masyarakat tidak mampu. Keenam, melaksanakan gerakan penghematan energi.

Ketujuh, kata Mendagri, perlu melakukan gerakan tanam pangan cepat panen. Kedelapan, melaksanakan kerja sama antar daerah. Kesembilan, pemerintah daerah mesti mengintensifkan jaring pengaman sosial yang berasal dari anggaran belanja tidak terduga, bantuan sosial, dana desa, dana alokasi umum, hingga pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi mulai dari Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga terbaru BBM itu mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. Harga Pertalite naik dari sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter; Solar naik dari sebelumnya Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter; dan Pertamax naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Sementara BLT bakal disalurkan pemerintah dengan total senilai Rp12,4 triliun dan akan dibagikan kepada 20,65 juta jiwa warga Indonesia yang kurang mampu. Nah masyarakat yang kurang mampu itu masing-masing bakal menerima BLT sebesar Rp150 ribu per bulan, mulai diberikan pada September selama 4 bulan ke depan. Selain itu, pemerintah menyiapkan anggara sebesar Rp9,6 triliun bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.  

Tags:

Berita Terkait