Empat Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Aktual

Empat Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba

ANT
Bacaan 2 Menit
Empat Polisi Ditangkap Saat Pesta Narkoba
Hukumonline

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar membekuk empat oknum anggota Polda Sulselbar yang sedang melakukan pesta narkoba di perumahan Villa Mutiara III/18 Makassar.

"Memang benar jajaran di Satnarkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus empat orang anggota Polda yang diduga sedang pesta barkoba dan seorang warga sipil lainnya," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar AKBP Endi Sutendi di Makassar, Minggu.

Keempat anggota Polda Sulselbar yang diamankan yakni Briptu Rustadi, Briptu Ahmad dan Briptu Bustang yang ketiganya merupakan anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit) Polda Sulsel.

Sedangkan seorang anggota lainnya yakni Briptu Andi Wahyudi Amal anggota Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) Polda Sulsel.

Untuk warga sipil yang diamankan diketahui bernama Herman (27) warga Jalan Taman Sudiang Makassar. Herman sendiri merupakan mahasiswa aktif di program pascasrjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

"Saat digerebek mereka tidak melakukan perlawanan karena regu yang melakukan penangkapan itu sudah mengintai aktivitas para anggota kepolisian ini dan mereka kemudian dibawa ke Mapolrestabes untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya.

Dalam penangkapan itu, anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar juga mengamankan enam unit telepon genggam (HP), satu unit senjata api air soft gun jenis FN MP 654 K colt 4,5 mm, dua korek gas, satu alat penghisap sabu, satu unit sumbu dan satu unit sendok serta botol air mineral.

Mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar itu menyatakan, dalam membuktikan benar tidaknya keempat anggota tersebut melakukan perbuatan melanggar pidana masih harus diperiksa lebih lanjut termasuk memeriksa urine para terduga pelaku narkoba itu.

Jika hasil pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Makassar itu mengeluarkan hasil yang positif menggunakan barang haram, maka penyidik Polrestabes Makassar wajib untuk memproses pidana umumnya.

Sementara untuk pelanggaran kode etik dan disiplin Polri akan ditangani oleh Bidpropam Polda Sulselbar.

"Semua yang melanggar akan ditindaki dan tidak ada siapapun yang kebal hukum, apakah dia penegak hukum atau sipil kalau melanggar akan tetap diproses karena semua sama di depan hukum," tegasnya.

Tags: