Enam Alasan YLBHI Minta Tim Asistensi Hukum Dibubarkan
Utama

Enam Alasan YLBHI Minta Tim Asistensi Hukum Dibubarkan

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, dalam suratnya YLBHI/LBH Jakarta memberi waktu 14 hari kepada Menkopolhukam dan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan membubarkan Tim Asistensi Hukum. Jika tidak, YLBHI akan gugat SK Menkopolhukam ke PTUN Jakarta.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, Arif mengakui Pasal 340 huruf d angka (1) Permenko Polhukam No.4 Tahun 2015 memberi kewenangan kepada Menko Polhukam dalam situasi krisis dapat membentuk kelompok atau satuan tugas. Jika pembentukan tim Asistensi Hukum ini mau diartikan sebagai kelompok atau satuan tugas sebagaimana mandat ketentuan tersebut, maka tim ini hanya bisa dibentuk dalam situasi krisis.

 

“Penetapan situasi krisis hanya bisa ditetapkan lewat keputusan poltik Presiden RI,” dalihnya.

 

Ketiga, Tim Asistensi Hukum ini bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik, meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan kepentingan humum. Tim ini menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum dimana kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya peristiwa tindak pidana, terutama dalam isu pemilu, yang selama ini menjadi ranah kepolisian, KPU dan kejaksaan dikaburkan dengan keberadaan Tim Asistensi Hukum.

 

“Tim ini berpotensi memberangus kemerdekaan berpendapat dan berekspresi warga negara dan melemahkan proses checks and balances pemerintahan oleh suara kritis oposisi dan kelompok masyarakat sipil,” kata Arif.

 

Keempat, pembentukan tim ini menurut Arif menunjukan ketidakpercayaan pemerintah terhadap aparat penegak hukum. Padahal, sistem peradilan pidana sudah jelas mengatur bagaimana seseorang dapat diperkarakan. Bahkan, untuk konteks pemilu, Bawaslu, KPU, MK telah memiliki mandat dan mekanisme yang jelas.

 

Kelima, Arif melihat dari pernyataan Wiranto, tim ini dibentuk bukan untuk memperjuangkan kepentingan publik, tapi kelompok tertentu. Bisa juga diartikan sebagai wujud legalisasi kesewenang-wenangan pemerintah untuk mempertahankan kepentingan politiknya. Dugaan ini semakin kuat karena jangka waktu Tim Asistensi Hukum ini sejak 8 Mei-31 Oktober 2019. Keputusan ini berarti bersifat sementara (ad-hoc) dan reaksioner demi ‘mengamankan’ situasi pasca Pemilu 2019.

 

Keenam, Tim Asistensi Hukum berpotensi melanggar prinsip HAM dan demokrasi. Menurut Arif, tugas tim ini seolah sebagai ‘penyelidik dan penyidik khusus pemerintah’, sehingga berpeluang membungkam kemerdekaan berekspresi, berpikir, dan berpendapat serta prinsip persamaan dan kepastian hukum yang adil yang dijamin konstitusi dan UU. Selain itu, Kovenan Sipol secara tegas menyatakan semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

 

Terpisah, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam Adi Warman mengaku hingga saat ini belum menerima surat somasi dari YLBHI itu. Namun, apabila surat somasi itu sudah diterima tentunya akan dilihat subtansinya. “Kita juga akan lihat legal standing dan kerugian apa yang diderita YLBHI, mereka harus dapat membuktikan kedua hal tersebut,” kata Adi Warman saat dihubungi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info