Terkait rencana YLBHI menggugat SK Menkopolhukam No. 39 Tahun 2019, pihaknya mempersilakan sebagai hak. Namun yang pasti, kata dia, Menkopolhukam menerbitkan SK tersebut sudah sesuai peraturan yang berlaku dan asas-asas pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
“Seperti, asas kepastian hukum, transparansi, akomodatif, profesional, proporsional, akuntabilitas bahkan prinsip kehati-hatian, dan kecermatan ikut diperhatikan,” katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyoroti terbentuknya Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam. Komisioner Mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan mengingatkan konstitusi menjamin hak setiap orang untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang juga berhak mengeluarkan pendapat. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Melihat tugas yang dimandatkan kepada Tim Asistensi Hukum, Munafrizal menilai tim ini seperti melakukan tugas quasi penyelidikan, dan seolah sebagai quasi-penyelidik.
“Pengaturan mengenai fungsi penyelidikan atau menyerupai fungsi penyelidikan (quasi) tidak tepat jika dasar hukumnya Kepmenkopolhukam (beschikking), tapi seharusnya menggunakan UU (regelling),” kata Munafrizal.
Melihat tugas Tim Asistensi Hukum ini, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam berpendapat tugas tersebut berpotensi mengintervensi penegakan hukum. Apalagi tim ini akan memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum.
Keanggotaan Tim Asistensi antara lain Kapolri dan Jaksa Agung sebagai pengarah bidang penegakan hukum. Struktur tim ini menurut Anam membuat Polri dan Kejaksaan diposisikan tidak sebagai lembaga yang independen karena di bawah garis koordinasi Menkopolhukam.
















