Enam Keahlian yang Wajib Dikuasai oleh Advokat
Terbaru

Enam Keahlian yang Wajib Dikuasai oleh Advokat

Tidak hanya kemampuan bernegosiasi, seorang litigator/advokat juga harus memiliki kemampuan mencari solusi. Setidaknya ada enam skills yang wajib dikuasai oleh litigator/advokat. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline menyelenggarakan Bootcamp secara daring selama dua hari dengan tema Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum, Jakarta, Jumat (3/6). Foto: RES
Hukumonline menyelenggarakan Bootcamp secara daring selama dua hari dengan tema Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum, Jakarta, Jumat (3/6). Foto: RES

Litigasi merupakan terminologi hukum mengenai suatu penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih, yang dilakukan melalui jalur pengadilan. Dalam hukum pidana, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi) sering kali dikenal sebagai “ultimum remedium” atau sarana terakhir penegakan hukum. Hal ini dapat diartikan apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, mediasi, negosiasi, dst) hendaklah jalur tersebut diltempuh terlebih dahulu.

Dalam penyelesaian sengketa lewat mekanisme litigasi dikenal adanya litigator atau kata lain advokat. Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Partner SSEK Legal Consultants Mahareksha S. Dillon menyampaikan bahwa secara litigator/advokat memberikan pelayanan jasa kepada klien (vide Pasal 1 ayat 2 UU Advokat) meliputi memberikan konsultasi hukum, memberikan bantuan hukum, menjalankan kuasa, dan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum dari klien.

Baca Juga:

Untuk menjalankan tugas dan fungsi advokat kepada klien sebagaimana diatur dalam UU Advokat, Mahareksha menyampaikan bahwa litigator/advokat harus memenuhi beberapa skill atau kemampuan, tak hanya sekedar negotiasion skill. Apa saja?

Pertama, kemampuan bernegosiasi/negotiation skills. Kemampuan ini penting guna meyakinkan pihak-pihak terkait guna melakukan tindakan yang yang dibutuhkan, untuk kepentingan klien. Kemampuan ini biasanya juga dilengkapi dengan keterampilan persuasif, guna meyakinkan pengadilan tentang posisi klien.

Kedua, kemampuan memecahkan masalah/problem solving skills. Kemampuan ini penting untuk dimiliki, mengingat klien hadir dengan permasalahan yang ingin diselesaikan. Kemampuan ini harus dilengkapi dengan kemampuan logika, penalaran dan analisa hukum yang baik, kemampuan berpikir secara kritis, dan memiliki kompetensi dan pemahaman komprehensif terhadap isu/permasalahan yang dihadapi klien.

“Negotiation skills itu penting, tapi tidak hanya sekadar negosiasi. Kita (litigator/advokat) harus mencoba mencari solusi, dan ini skill yang memang harus terus diasah dan memang harus dilatih terus,” kata Mahareksha dalam Bootcamp Hukumonline 2022: “Bimbingan Kerja untuk Fresh Graduate Hukum,” Jumat, (3/6).

Ketiga, kemampuan meyakinkan/convincing skills. Dalam proses bercara di pengadilan, kemampuan ini penting untuk dimiliki, khususnya untuk membuktikan pihak tertentu benar atau salah.

Keempat, kemampuan memberikan nasihat/counseling skills. Dalam hal ini litigator/advokat harus memiliki kemampuan untuk memberikan nasihat, bimbingan, dan membuat strategi yang handal untuk kepentingan klien.

“Adapun, seorang litigator/advokat juga harus mau mendengar masukan dan saran dari klien dalam mempertimbangkan strategi/langkah yang hendak diambil,” ujar Mahareksha.

Kelima, kemampuan mengelola waktu/time-management skills. Dengan beban pekerjaan yang tidak ringan dan guna menyelesaikan pekerjaanya dengan efisien, seorang litigator/advokat dituntut untuk memiliki kemampuan mengelola waktu yang baik.

Dan keenam, kemampuan beracara. Seorang litigator/advokat harus memahami proses bercara/hukum acara pada masing-masing bidang. Contoh, terdapat perbedaan dalam hukum acara perdata dan pidana, misalnya, dalam hal keterikatan hakim dalam proses perkara perdata hanya sematamata terhadap alat bukti yang sah (prepond of evidence), sedangkan dalam perkara pidana, hakim tidak semata-mata terikat pada alat bukti yang sah, tetapi juga harus terikat kepada keyakinan sendiri atas kesalahan terdakwa (beyond reasonable doubt).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info