EPC Jadi Favorit Proyek Strategis, Tapi Jangan Asal Limpahkan Risiko ke Kontrak
Utama

EPC Jadi Favorit Proyek Strategis, Tapi Jangan Asal Limpahkan Risiko ke Kontrak

Owner perlu memperhatikan penyusunan spesifikasi proyek secara detail sejak tender dan menempatkan risiko pada pihak paling mampu mengelolanya agar kontrak EPC tetap efisien dan tidak membebani biaya.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Partner Corra Legal, Dirgantara Adi saat menjadi pemateri dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk 'Penyusunan dan Manajemen Risiko dalam Kontrak EPC: Perspektif Hukum, Pelaksanaan Proyek dan Penyelesaian Sengketa', Selasa (9/6/2026). Foto/Resa Esnir
Partner Corra Legal, Dirgantara Adi saat menjadi pemateri dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk 'Penyusunan dan Manajemen Risiko dalam Kontrak EPC: Perspektif Hukum, Pelaksanaan Proyek dan Penyelesaian Sengketa', Selasa (9/6/2026). Foto/Resa Esnir

Skema Engineering, Procurement, and Construction (EPC) kerap dipilih dalam proyek-proyek strategis karena dianggap mampu memberikan kepastian biaya, waktu, dan tanggung jawab proyek. Namun di balik itu, ada konsekuensi berupa kenaikan biaya proyek yang tidak sedikit apabila seluruh risiko dibebankan kepada kontraktor.

Partner Corra Legal, Dirgantara Adi mengatakan, banyak project owner atau employer menginginkan proyek yang ‘aman’ dengan cara mengalihkan sebanyak mungkin risiko kepada kontraktor. Padahal, setiap risiko yang dialihkan pada akhirnya akan diterjemahkan menjadi tambahan harga oleh kontraktor.

"Kita selalu mikir 'oh kita maunya aman aja, kita maunya EPC.' Iya, memang EPC lebih aman, tapi ada cost-nya juga. Karena dengan kita mengalihkan risiko ke kontraktor, pasti kontraktor akan membebankan risiko itu ke cost, ke harga," kata Dirgantara saat menjadi pemateri dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk 'Penyusunan dan Manajemen Risiko dalam Kontrak EPC: Perspektif Hukum, Pelaksanaan Proyek dan Penyelesaian Sengketa', Selasa (9/6/2026).

Baca juga:

 Hukumonline.com

 Dirgantara saat memaparkan materi dan menjawab pertanyaan peserta. Fotografer/Resa Esnir

Dia menjelaskan, skema EPC pada dasarnya hadir untuk menghilangkan risiko interfacing atau miskomunikasi antar pekerjaan engineering, pengadaan barang, dan konstruksi. Karena biasanya dalam proyek non-EPC, ketiga pekerjaan tersebut dapat dikerjakan oleh pihak berbeda sehingga berpotensi memunculkan sengketa jika terjadi ketidaksesuaian pekerjaan di lapangan.

EPC menawarkan konsep single point of responsibility, yakni seluruh tanggung jawab proyek berada pada satu kontraktor EPC. Apabila terjadi keterlambatan atau kegagalan performa proyek, owner tidak perlu lagi mencari pihak mana yang bersalah. Selain itu, skema tersebut juga memberikan cost certainty (kepastian biaya) karena umumnya menggunakan skema lump sum. Dalam model ini, kontraktor dianggap telah menghitung seluruh risiko dan kebutuhan pekerjaan sejak awal.

"Semua kita percayakan ke kontraktor. Semua risiko kita bebankan ke kontraktor. Dengan mereka mengabsorpsi risiko yang harusnya kita tanggung, cost-nya adalah mereka akan men-charge kita lebih mahal," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info