Makna Equality Before the Law dan Penerapannya
Terbaru

Makna Equality Before the Law dan Penerapannya

Arti equality before the law adalah semua manusia setara di mata hukum. Berikut ulasan sejarah dan penerapannya di Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi equality before the law. Sumber: pexels.com
Ilustrasi equality before the law. Sumber: pexels.com

Asas equality before the law adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Sederhananya, equality before the law mengandung makna semua manusia sama dan setara di hadapan hukum.

Jauh sebelum diterapkan dalam konstitusi negara, konsep equality before the law sudah memiliki sejarah yang panjang. Simak uraiannya berikut ini.

Baca juga:

Sejarah Konsep Equality Before the Law

Jika dilihat dari perjalanan historisnya, konsep equality before the law sudah ada dalam kitab-kitab keagamaan. Dalam perjanjian lama, tepatnya di Kitab Bilangan Bab 15 ayat 15 dan 16 diterangkan bahwa manusia sama di hadapan Tuhan.

Kemudian, dalam Al Qur’an surah Al-Hujurat ayat 13 juga diterangkan konsep egalitarian, yakni persamaan antara sesama manusia, baik dari jenis kelamin, bangsa, suku, dan keturunannya.

Beranjak dari kitab suci, konsep equality telah ditemukan di masa Dinasti Zhou (1045 SM--256 SM). Xia Zhang menerangkan Guang Zhong, seorang filsuf di masa Dinasti Zhou mengungkapkan bahwa negara akan menjadi tatanan yang besar jika raja dan rakyat mematuhi hukum, tidak peduli seberapa besar dan kecilnya mereka.

Guang Zhong menilai jatuh bangkitnya negara bukan bergantung pada raja, tetapi bergantung pada konsepsi atau sistem hukum yang mengatur raja secara ketat.

Tags:

Berita Terkait