Esensi Legaltech di Tengah Gempuran Teknologi
Utama

Esensi Legaltech di Tengah Gempuran Teknologi

Penting menggeser paradigma yang memandang teknologi hukum sebatas penyediaan sarana dan prasarana IT di lingkup penegakan hukum, kini ke arah yang lebih konkrit seperti memakai perangkat lunak dan sistem layanan hukum untuk akses keadilan yang lebih luas.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Yayasan STIH IBLAM, Dr. Rahmat Dwi Putranto (kedua dari kiri) bersama narasumber lain dalam Seminar Regional FH UGM bertajuk 'Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital', Kamis (9/11/2023).
Ketua Yayasan STIH IBLAM, Dr. Rahmat Dwi Putranto (kedua dari kiri) bersama narasumber lain dalam Seminar Regional FH UGM bertajuk 'Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital', Kamis (9/11/2023).

Pesatnya perkembangan teknologi membuat banyak sektor terdampak, termasuk sektor hukum. Sebagai sektor yang dituntut untuk progresif mengikuti perkembangan zaman, lalu muncul apa yang disebut hukum teknologi. Dimana hukum teknologi ini mulai masuk dalam berbagai kurikulum pendidikan tinggi hukum di Indonesia.

“Pada kebanyakan kampus di Indonesia, hukum teknologi mempelajari tentang bagaimana aspek hukum di dunia teknologi. Ketika ada perkembangan blockchain, Artificial Intelligence (AI), dan seterusnya,” ujar Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Dr. Rahmat Dwi Putranto dalam Seminar Regional FH UGM bertajuk “Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital”, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:

Di sisi lain, terdapat pula yang dikenal dengan teknologi hukum (legaltech). Ia menafsirkan sebagai teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki hukum, meningkatkan kualitas hukum, dan semakin mendekatkan hukum dengan tujuannya. “Teknologi adalah missing piece untuk menghubungkan antara struktur dengan substansinya,” kata dia.

Salah satu di antaranya saat ini penggunaan media sosial semakin masif dipergunakan masyarakat untuk memantau perkembangan isu-isu hukum. Bahkan terdapat anggapan bagaimana sebuah kasus harus viral terlebih dahulu sebelum berakhir dengan penindakan sebagaimana mestinya. Bagi Rahmat, penggunaan media sosial dalam hal ini sebagai pemanfaatan teknologi hukum.

“Kita harus menggeser paradigma kita. Teknologi yang tadinya dibahas hanya sekedar sarana prasarana IT di pengadilan menjadi apa software dan sistem yang perlu kita kembangkan untuk memberi pelayanan dan akses terhadap keadilan lebih luas. Pakai teknologi apa ya? Sudah seperti itu pembahasannya (teknologi hukum).”

Rahmat merujuk pada konstruksi konseptual Lex Informatica yang dicetuskan oleh Joel R. Reidenberg. Pada pokoknya menggariskan ketika arus informasi semakin deras, maka hukum harus mengikuti arus tersebut menjadi hukum yang berteknologi. Pada akhirnya, teknologi hukum pun diartikan sebagai fenomena perubahan kaidah, asas, dan prinsip hukum karena kehadiran teknologi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait