Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) semakin cepat memengaruhi dunia bisnis dan kehidupan masyarakat. Meski demikian, regulasi yang mengatur teknologi ini di Indonesia masih bersifat terbatas. Hal tersebut menjadi fokus dalam K&K Advocates Breakfast Talk bertajuk ’Menghadapi Lanskap Regulasi AI yang Berkembang: Perspektif dari Indonesia dan Internasional’.
Partner K&K Advocates, Danny Kobrata menjelaskan bahwa sejauh ini pemerintah baru menerbitkan panduan umum melalui surat edaran Kominfo pada 2023. Aturan ini berisi prinsip dasar seperti privasi, kemanan, dan perlindungan hak cipta.
“Namun, sifatnya masih sebatas panduan,” kata Danny saat menjadi pembicara, Selasa (30/9).
Ke depan, kata dia, arah kebijakan di Indonesia adalah menerbitkan AI Ethics Guidelines dalam bentuk Peraturan Presiden. Meski tetap berupa pedoman, regulasi ini diperkirakan akan menambahkan kewajiban administratif, seperti laporan atau risk assessment.
“Yang penting dipahami, regulasi AI di Indonesia masih menekankan guiding principles, bukan detail teknis penggunaan,” ujar Danny.
Danny menyoroti pula isu pelindungan data pribadi (PDP) dalam pengembangan AI. Mengingat, training data sering kali melibatkan data pribadi, perusahaan perlu memastikan transparansi, dasar pemrosesan yang tepat, dan hak subjek data untuk menolak automated decision making.
“Aspek data retention juga menjadi tantangan karena data yang sudah tertanam dalam algoritma tidak mudah dihapus,” jelas Danny.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto menambahkan bahwa dimensi budaya dan kreativitas di era AI. Indonesia sebagai negara dengan keragaman budaya perlu menjaga nilai kreatif agar tidak tergerus.
















