Oleh sebab itu, sebelum berbicara tantangan Pilkada 2020, di tahun 2022 dan tahun 2023 mestinya tetap dilaksanakan pemilihan kepala daerah. Tetapi, masa jabatannya mesti disesuaikan, di mana nanti pilkada serentak nasional akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Khusus untuk Pilkada 2020, Titi memproyeksikan tantangannya masih akan berulang atau bahkan bisa lebih berat. Persiapan anggaran pilkada yang dikhawatirkan banyak daerah tidak cukup untuk melaksanakan tahapan pilkada bisa menjadi bom waktu jika tidak segera diselesaikan. Selain itu juga terdapat persoalan kepemilikan identitas kependudukan melalui surat keterangan yang perlu dipastikan masa berlakunya sampai kapan, sehingga tidak ada persoalan di dalam pendaftaran pemilih.
Berikutnya adalah soal kesiapan regulasi teknis penyelenggaraan pilkada melalui Peraturan KPU. Perludem mencatat beberapa persoalan yang perlu pengaturan lebih detil dan teknis adalah terkait dengan masa tunggu bagi mantan terpidana yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dan pengaturan tentang larangan bagi pengguna narkoba sebagai calon kepala daerah. Hal ini mesti dirincikan dalam Peraturan KPU, dengan tujuan memberikan batasan yang jelas dan kepastian hukum terhadap teknis pencalonan kepala daerah.
“Penyelenggara pemilu, terutama KPU dan Bawaslu mesti segera menuntaskan seluruh regulasi penyelenggaraan pilkada. Hal ini bertujuan agar penyelenggara pemilu di daerah bisa tersosialisasi dengan baik terkait dengan regulasi tersebut,” ungkap Titi.
Selain itu, Perludem menilai tantangan untuk menjaga integirtas penyelenggara pemilu sampai ke tingkat paling bawah, apalagi di tengah kemungkinan munculnya pragmatisme masyarakat pada kelembagaan KPU akibat efek domino kasus OTT KPK adalah tantangan yang tidak mudah. Sementara kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pilkada juga akan sangat tergantung kepada integritas penyelenggara pemilu. Dilema ini harus dijawab KPU dengan strategi kelembagaan yang efektif dan holistik.
Tantangan pilkada 2020 hampir tak bergeser dari persoalan klasik pilkada dan pemilu yang kita hadapi sebelumnya. Potensi meningkatnya kehadiran calon tunggal yang terjadi secara tidak alamiah, praktik mahar politik untuk membeli tiket pencalonan dengan penegakan hukum yang kurang memadai, jual beli suara (politik uang) sebagai jalan pintas untuk menang, kemungkinan penggunaan hegemoni politik identitas dan politisasi SARA untuk kepentingan daya saing dalam berkompetisi terutama di daerah-daerah yang keragamannya terpolarisasi adalah sederet persoalan yang harus diantisipasi dengan segera.
















