(Baca: Ini yang Perlu Dilakukan KPU Pasca Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah)
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 yang menetapkan partai adalah penentu suara dan siapa pengganti antar waktu.
"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (diduga Harun Masiku--red) sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/1) malam.
Untuk itu, Perludem meminta pengaturan pemilu dan pilkada dilakukan dalam satu naskah yang terkodifikasi, tidak lagi tercerai berai yang berakibat pada tumpang tindih dan tidak konsistennya pengaturan norma pemilihan. Selain menyulitkan penyelenggara dan bermasalah dalam kepastian hukum, hal itu juga menjadi pendidikan politik yang kurang baik bagi pemilih dan para pihak.
“Sudah saatnya kita berhenti terjebak pada benturan pilkada sebagai rezim pemda atau rezim pemilu. Faktanya, pilkada konsisten diselenggarakan sejalan dengan asas-asas pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis,” ujar Titi.
Pilkada
Jika merujuk ketentuan hari ini, Pilkada 2020 adalah pilkada transisi gelombang terakhir, sebelum penyelenggaraan pilkada serentak secara nasional. Kondisi ini menurut Perludem tidak ideal. Sebab, penyelenggaraan pilkada serentak nasional diagendakan pada November 2024, dimana pada tahun itu juga akan diselenggarakan pemilu nasional (pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Oleh sebab itu, Perludem menginginkan agar jadwal pilkada semestinya ditata ulang. Belum lagi untuk daerah yang pilkada pada tahun 2017 dan 2018 yang lalu, masa jabatan kepala daerahnya akan habis di tahun 2022 dan tahun 2023. Misalnya DKI Jakarta, Banten, dan Aceh pada 2022, serta Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua pada 2023.
“Bisa dibayangkan, berapa banyak nanti daerah yang tidak memiliki pemimpin defenitif dalam waktu yang cukup panjang,” ujar Titi.
















