Evolusi Hak Asuh Anak dalam Putusan-Putusan Hakim
Kolom

Evolusi Hak Asuh Anak dalam Putusan-Putusan Hakim

Perkembangan hak asuh anak berusaha menjaga keseimbangan antara hak orang tua dan kepentingan terbaik bagi anak.

Putusan kasasi ini adalah pembaruan hukum. Terlihat bahwa faktor khusus seperti lokasi geografis dapat menjadi pertimbangan penentu hak asuh anak. Perlindungan dan kepentingan anak juga diutamakan di atas perjanjian yang telah disepakati. Dengan demikian, putusan kasasi memberikan penyesuaian berdasarkan keadaan konkret dalam kasus.

Perkembangan hak asuh anak dalam putusan hakim mencerminkan kompleksitas hukum. Ada variasi prinsip mulai dari fokus pada ikatan emosional dengan ibu hingga penekanan pada kesejahteraan anak. Setiap kasus perceraian menantang hakim untuk menyelaraskan sistem hukum dengan perubahan sosial. Proses hukum berusaha menjaga keseimbangan antara hak orang tua dengan perlindungan terbaik bagi anak.

Fleksibilitas semakin diperhitungkan dalam mempertimbangkan kepentingan anak dan situasi individual. Meski belum ada kesepakatan universal, penekanan pada kepentingan terbaik anak membuka ruang pertimbangan yang lebih luas dan kontekstual. Harapan terletak pada evolusi pemikiran hukum yang menyelesaikan konflik hak asuh anak dengan berfokus pada kesejahteraan anak.

Problematika hak asuh anak dalam putusan-putusan hakim telah mengalami sejumlah perkembangan. Para hakim menyelaraskan rasa keadilan dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Keadilan yang berlaku pada suatu waktu belum tentu berlaku adil pada waktu dan situasi lain. Butuh kecermatan, kesungguhan, serta keluasan pemahaman hakim dalam memutus perkara.

Perceraian merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan yang tidak lagi dianggap tabu diperbincangkan. Data menunjukkan perkara perceraian di pengadilan tingkat pertama menempati posisi pertama dari berbagai klasifikasi. Jumlah perkara perceraian di Pengadilan Negeri pada tahun 2021 sebanyak 18.269 perkara dan sebanyak 18.203 perkara pada tahun 2022. Di sisi lain, jumlah perkara perceraian pada Pengadilan Agama pada tahun 2021 sebanyak 495.812 perkara dan sebanyak 496.876 perkara pada tahun 2022.

Baca juga:

Salah satu dampak putusnya perceraian ialah penentuan hak asuh terhadap anak. Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur, “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak, Pengadilan memberi keputusannya”. Ada 140 perkara hak asuh anak di Pengadilan Negeri pada tahun 2022, sementara ada 1.526 perkara penguasaan anak di Pengadilan Agama pada tahun 2022.

Tags:

Berita Terkait