Di lingkungan kantor hukum, kliping merupakan aktivitas penting dalam pemantauan informasi. Setiap hari, tim melakukan pengumpulan dan penyaringan berita dari berbagai media. Mulai surat kabar, portal daring, hingga publikasi resmi pemerintah, yang berkaitan dengan isu hukum. Kemudian perkembangan regulasi, serta pemberitaan mengenai klien atau perkara yang sedang ditangani.
Kliping yang dikumpulkan kemudian disusun dalam bentuk laporan harian atau mingguan yang memuat artikel lengkap, ringkasan, hingga analisis singkat. Dokumen ini menjadi rujukan internal bagi para lawyer untuk memahami arah pemberitaan publik, melihat perubahan wacana, dan mengantisipasi risiko reputasi maupun risiko hukum.
Di banyak kantor hukum, kliping sudah menjadi pekerjaan yang hampir semua orang kenal. Dahulu, aktivitas ini dilakukan secara manual melalui koran cetak. Para petugas harus menggunting artikel satu per satu untuk disusun ke dalam bundel kliping yang kemudian dibagikan secara berkala.
Library Manager HHP Law Firm, Paramita Kusumawardhani, menjelaskan bahwa pekerjaan kliping dulunya identik dengan tugas para pustakawan atau pengelola layanan informasi. Nah, perubahan terbesar terjadi pada aspek distribusi dan kecepatan.
“Jika dulu output kliping berupa paket artikel dalam satu bundel yang dikirim mingguan, karena dikerjakan manual kini prosesnya sudah otomatis,” jelasnya.
Baca juga:
- Asosiasi Pustakawan dan Pekerja Informasi Hukum: Bermula dari Mailing List
- Tips Mengelola Koleksi Data Hukum untuk Keperluan Kantor Hukum
Melalui sistem information alert berbasis platform AI, pengiriman informasi bisa dilakukan setiap hari, bahkan setiap jam. Formatnya pun berubah. Kliping koran yang dahulu berbasis fisik, kini sudah seluruhnya elektronik dalam bentuk PDF yang terukur seperti database.
















