Meski baru berusia sekitar 3,5 tahun, EY Law Indonesia sudah menduduki peringkat 97 dalam daftar Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms. Kepada Hukumonline, Partner dan Law Leader EY Indonesia, Fahrul S. Yusuf mengungkapkan bahwa pencapaian ini terbilang impresif, apalagi bila melihat ukuran tim yang ramping dan rentang waktu penyelesaian proyek yang mereka tangani.
Sejak awal berdiri, EY Law banyak dipercaya mengelola berbagai proyek skala besar, mulai dari restrukturisasi BUMN, hingga pendampingan initial public offering (IPO). Fahrul lantas menyebut satu capaian penting: keberhasilan membantu klien melakukan IPO di Hong Kong yang persiapannya memakan waktu hampir tiga tahun.
“Kami cukup bangga, project sebanyak ini masih bisa kami handle dengan tim yang compact. Proyek terselesaikan tepat waktu berkat tata kelola kerja yang efektif dan pendelegasian yang jelas. Kami berusaha menjaga ritme agar timeline terjaga dan risiko rework ditekan,” kata Fahrul.
EY Law dibangun dengan core practice di corporate commercial dan merger & acquisition (M&A). Dalam perjalanannya, cakupan mereka meluas. Fahrul tak memungkiri, di lapangan, area praktik mereka memang banyak bersinggungan dengan sejumlah area, seperti pajak, finance, risk, dan lain sebagainya. Pun ia tak heran, jika dari 34 practice area dalam daftar Hukumonline’s Practice Leader 2025, EY Law Indonesia berhasil masuk ke Elite 1 (Jajaran Terbaik) pada practice area Government Contracts & Procurement, Intellectual Property, dan International Trade.
Memetakan Klien-Klien EY Law Indonesia
Klien-klien EY Law Indonesia banyak datang dari berbagai sektor seperti energi, infrastruktur, manufaktur, teknologi, jasa keuangan dan berbagai sektor strategis lainnya. Dari satu pekerjaan ke pekerjaan lain,-klien ini datang dengan pola yang sama: tuntutan tinggi, ritme cepat, standar terbaik, dan ekspektasi. Mereka tidak suka advis yang normatif. Sebaliknya, yang diinginkan adalah nasihat hukum yang punya nilai tambah berdasarkan best practice. Kondisi ini menuntut tim untuk mampu bergerak lincah, dinamis, dan dapat multitasking.
Dalam menangani klien, biasanya EY Law Indonesia berpegang pada alur kerja yang terstruktur. Mulanya, mereka akan memetakan masalah secara menyeluruh—baik dari sisi hukum maupun bisnis. Selanjutnya, mengurai preferensi klien juga potensi risiko. Dari situ, barulah mereka menyusun langkah-langkah yang paling efisien ditempuh. Menurut Fahrul, pendekatan ini pada akhirnya juga membantu klien lebih teredukasi tentang masalah yang mereka hadapi.
Untunglah, budaya kerja EY Law Indonesia amat menekankan keterbukaan. Tidak ada sekat senioritas. Fahrul bahkan tak keberatan jika harus ’menyesuaikan diri’ saat bekerja dengan tim, yang rata-rata berusia jauh di bawahnya atau ’turun gunung’ untuk proses mentoring. Ritme ini penting karena menentukan cara tim merespons dinamika proyek: kapan harus memperdalam kajian, membuat keputusan, dan membuka ruang dialog dengan klien, counterpart, maupun regulator.
”Saya sangat senang dapat menyesuaikan diri dengan ritme tim atau turun langsung ketika dibutuhkan. Selain dari bagian menjaga kualitas hal ini juga terus mengasah ketajaman dan kreativitas saya; dan hasilnya terlihat: tim semakin mumpuni dan kepercayaan klien meningkat,” Fahrul menambahkan.
Menjadi Bagian dari One Stop Service yang Terintegrasi
Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di kantor hukum sebelumnya, Fahrul memimpin EY Law Indonesia dengan bekal matang. Namun, beda kantor, beda pula situasi yang harus dijalani. Sebagai bagian dari jaringan EY Global yang beroperasi di lebih dari 150 negara, di Indonesia, ia menemukan tantangan berbeda.
”Saya merasa tantangannya menarik, karena nantinya saya akan menjadi bagian dari one stop service yang tidak hanya memberikan jasa hukum, tapi juga jasa-jasa lainnya seperti perpajakan,, finansial, valuasi, risiko, hingga people & technology” ungkap Fahrul.
Perbedaan paling mencolok dibanding kantor lamanya adalah kebutuhan melihat transaksi dari banyak perspektif. Untuk dapat terus relevan, pendekatan transaksi di EY Law Indonesia menuntut perspektif multidimensi: hukum, komersial, perpajakan, keuangan, sampai valuation. Di sinilah Fahrul merasakan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, melainkan bersinggungan dengan banyak disiplin ilmu lain.
Selain itu, EY Law Indonesia juga dituntut untuk mengakomodasi transaksi lintas batas. Ini artinya, EY Law Indonesia harus paham dan menjadi jembatan perbedaan sistem hukum, tata kelola bisnis, sehingga dapat menghubungkan ekspektasi global dengan praktik dan regulasi di Indonesia. Fahrul memandang situasi ini sebagai ruang pembelajaran. Menavigasi regulasi Indonesia yang kompleks, sekaligus menghubungkannya dengan ekspektasi global justru memperkuat mereka di tengah persaingan kantor hukum. Di pasar domestik, mereka lebih leluasa memahami konteks sosial, budaya, dan regulasi. Di tingkat internasional, mereka dilatih untuk menjelaskan konsep hukum Indonesia agar bisa dipahami klien dari berbagai negara.
Fahrul bercerita, yang sering terjadi adalah adanya perbedaan terminologi dan sistem hukum di negara asal klien, sehingga butuh upaya lebih bagi klien untuk memahami aturan di Indonesia. Pada akhirnya, tujuan utamanya adalah membuat hal yang rumit menjadi sederhana dan bisa diimplementasikan. Misalnya, perbedaan sistem kepemilikan tanah yang kerap menimbulkan pertanyaan dasar bagi klien asing. Menghadapi situasi ini, biasanya EY Law Indonesia akan mengurai struktur, membuat sejumlah opsi, serta menjelaskan implikasinya pada perizinan, pajak, maupun kepatuhan hukum jangka panjang.
“Kami melihat transaksi dari banyak sudut: hukum, komersial, pajak, keuangan, sampai valuasi. Hukum jarang berdiri sendiri. Kualitas keputusan klien meningkat ketika banyak disiplin ilmu yang terintegrasi memberikan masukan,” pungkas Fahrul.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama Hukumonline dengan EY Law Indonesia.
















