Hukumonline Resmi Gelar Penghargaan Top Indonesian Law Schools 2025
Utama

Hukumonline Resmi Gelar Penghargaan Top Indonesian Law Schools 2025

Melalui forum ini, Hukumonline berharap dapat menghadirkan diskusi kolaboratif yang melibatkan cabang kekuasaan yudikatif, pemangku kebijakan, akademisi, dan praktisi hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara saat memberi sambutan dalam pembukaan acara Top Indonesian Law Schools 2025, Rabu (27/8/2025). Foto: HFW
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara saat memberi sambutan dalam pembukaan acara Top Indonesian Law Schools 2025, Rabu (27/8/2025). Foto: HFW

Hukumonline secara resmi menggelar ajang prestisius bagi dunia pendidikan hukum Indonesia, melalui Top Indonesian Law Schools 2025. Ajang tahunan ini menitikberatkan penghargaan kepada kampus-kampus hukum yang selama ini menjadi mitra Hukumonline, dikenal dengan sebutan University Solutions (Unisol).  Melalui Unisol, Hukumonline menjalin kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi guna memperkuat ekosistem literasi hukum digital di Indonesia.

CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara menegaskan, tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Hukumonline. Pada kesempatan ini, ajang Top Indonesian Law Schools telah memasuki tahun keempat penyelenggaraan. Bahkan untuk kedua kalinya digelar secara luring.

“Sebagai bagian dari rangkaian acara sore hari ini, kita juga akan bersama-sama menyaksikan pengumuman Top Indonesian Law Schools 2025,” ujar Arkka dalam sambutannya, Rabu (27/8/2025).

Ia menyampaikan apresiasi kepada lebih dari 40 kampus hukum mitra University Solution Hukumonline yang selama ini dinilai telah berkontribusi nyata dalam mencetak golden alumni. Yakni lulusan yang kelak akan menjadi penggerak pembaruan sekaligus pilar utama kemajuan hukum di Indonesia.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Suasana pembukaan Top Indonesian Law Schools 2025. Foto: HFW

Sebelum pengumuman penghargaan Top Law Schools 2025, terlebih dahulu diselenggarakan Seminar Hukum Nasional 2025 yang mengusung tema “Kemenangan di Atas Kertas: Membedah Tantangan Eksekusi Putusan Perdata dan Dampaknya”. 

Menurut Arkka, persoalan utama yang dihadapi adalah ketidakpatuhan pihak yang kalah dalam perkara perdata untuk secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info