F-PKS: Alasan Pemerintah Menerbitkan Perppu Cipta Kerja Berlebihan
Terbaru

F-PKS: Alasan Pemerintah Menerbitkan Perppu Cipta Kerja Berlebihan

DPR diimbau agar menolak Perppu Cipta Kerja dan meminta pemerintah taat terhadap perintah putusan MK No.91/PUU-XX/2022.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam menerbitkan Perppu oleh presiden. Penerbitan Perppu 2/2022 syarat-syaratnya tidak terlampau kuat dan amat dipaksakan.”

Ia menyebut syarat penerbitan Perppu antara lain adanya hal ihwal kegentingan memaksa; ketidakmungkinan menerbitkan UU dengan prosedur biasa. Syarat hal ihwal kegentingan memaksa yang didalilkan pemerintah pun dipertanyakan publik. Semestinya pemerintah optimis dapat memperbaiki UU 11/2020 dengan prosedur biasa.

“Tapi yang ada, justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan yang demokratis,” ujarnya.

Anggota Komisi X ini menilai alasan hal ihwal kegentingan memaksa terkait ancaman resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi yang bahkan dikaitkan pula dengan perang Rusia-Ukraina terlampau berlebihan. Menurutnya, pemerintah kerap mengingatkan publik betapa Indonesia tetap siap menghadapi krisis ekonomi global. Sebab, pertumbuhan ekonomi masih berada di angka positif 5 persen. Karenanya, Indonesia masih memiliki harapan positif menghadapi tahun -tahun mendatang

“Penerbitan Perppu ini sekali lagi tidak memiliki alasan kuat, kecuali sekedar memuaskan kemauan para pengusaha,” kritiknya.

Dia pun mendorong DPR agar menolak Perppu dan meminta pemerintah taat terhadap perintah putusan MK No.91/PUU-XX/2022 dengan memperbaiki UU 11/2020. Selanjutnya membuka ruang keterlibatan publik dan berbagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan aspirasinya

“Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat. Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha, dan meninggalkan rakyat.

Tags:

Berita Terkait