F-PKS: Alasan Pemerintah Menerbitkan Perppu Cipta Kerja Berlebihan
Terbaru

F-PKS: Alasan Pemerintah Menerbitkan Perppu Cipta Kerja Berlebihan

DPR diimbau agar menolak Perppu Cipta Kerja dan meminta pemerintah taat terhadap perintah putusan MK No.91/PUU-XX/2022.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Ledia Hanifa Amalia. Foto: dpr.go.id
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Ledia Hanifa Amalia. Foto: dpr.go.id

Pasca terbitnya Peraturan Pemerinta Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin, “hujan” kritik terus dialamatkan kepada pemerintah. Sebab, pemerintah seolah telah mencampakan Putusan Mahkamah Konsititusi (MK) No.91/PUU-XX/2022 yang secara tegas memerintahkan agar UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diperbaiki proses pembentukannya dalam kurun waktu dua tahun.

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Ledia Hanifa Amalia mengingatkan pemerintah diberikan waktu hingga 25 November 2023 agar memperbaiki proses formil pembentukan UU Cipta Kerja itu. Tapi pemerintah malah menggantikan UU Cipta Kerja dengan Perppu 2/2022. Bagi kalangan hukum tata negara, cara pemerintah sebagai akal-akalan agar materi UU 11/2020 tetap dapat digunakan melalui Perppu.

Padahal, semestinya pemerintah taat dan tunduk terhadap putusan MK yang notabene sebagai hukum. Tapi, bukannya melaksanakan Putusan MK No.91/PUU-XX/2022, pemerintah malah menerbitkan produk hukum sepihak dengan tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna berupa Perppu 2/2022. “Yang diamanahkan (putusan MK  91/PUU-XX/2022, red) apa, yang dikerjakan apa,” ujar Ledia dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga:

Menurutnya, pemerintahan Jokowi malas dan mengabaikan prosedur pembuatan UU dengan baik. Padahal, bila niat dan patuh terhadap putusan MK, pemerintah masih memiliki waktu satu tahun untuk melaksanakan putusan MK memperbaiki UU 11/2020 dengan melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR. Tapi pemerintah secara sadar malah memilih menerbitkan Perppu.

“Langkah Presiden Jokowi ini menunjukkan betapa pemerintah itu malas, meremehkan terhadap pelanggaran dalam hierarki perundang-undangan sekaligus melecehkan DPR sebagaimana diiatur Pasal 20 ayat ((1) dan (2) sebagai pemilik kuasa pembentuk UU bersama presiden,” ujarnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu berpendapat kehadiran Perppu 2/2022 boleh dibilang sebagai bencana UU. Sebab, melalui terbitnya Perppu 2/2022 berpotensi mengganggu, merusak dan merugikan kehidupan bernegara yang demokratis. Perppu memang produk peraturan perundangan yang menjadi hak prerogratif presiden. Tapi, penerbitan Perppu tak bisa sembarangan dikeluarkan presiden.

“Ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi dalam menerbitkan Perppu oleh presiden. Penerbitan Perppu 2/2022 syarat-syaratnya tidak terlampau kuat dan amat dipaksakan.”

Ia menyebut syarat penerbitan Perppu antara lain adanya hal ihwal kegentingan memaksa; ketidakmungkinan menerbitkan UU dengan prosedur biasa. Syarat hal ihwal kegentingan memaksa yang didalilkan pemerintah pun dipertanyakan publik. Semestinya pemerintah optimis dapat memperbaiki UU 11/2020 dengan prosedur biasa.

“Tapi yang ada, justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan yang demokratis,” ujarnya.

Anggota Komisi X ini menilai alasan hal ihwal kegentingan memaksa terkait ancaman resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi yang bahkan dikaitkan pula dengan perang Rusia-Ukraina terlampau berlebihan. Menurutnya, pemerintah kerap mengingatkan publik betapa Indonesia tetap siap menghadapi krisis ekonomi global. Sebab, pertumbuhan ekonomi masih berada di angka positif 5 persen. Karenanya, Indonesia masih memiliki harapan positif menghadapi tahun -tahun mendatang

“Penerbitan Perppu ini sekali lagi tidak memiliki alasan kuat, kecuali sekedar memuaskan kemauan para pengusaha,” kritiknya.

Dia pun mendorong DPR agar menolak Perppu dan meminta pemerintah taat terhadap perintah putusan MK No.91/PUU-XX/2022 dengan memperbaiki UU 11/2020. Selanjutnya membuka ruang keterlibatan publik dan berbagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan aspirasinya

“Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat. Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha, dan meninggalkan rakyat.

Sebelumnya, Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global. Mulai aspek ekonomi hingga geopolitik. Untuk itulah, Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global di sektor ekonomi.

“Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga dalam keterangan pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Kantor Presiden, Jum’at (30/12/2022) seperti dikutip setkab.go.id

Di sisi geopolitik, kata Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai. “Pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” ujarnya. 

Menurut Airlangga, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri. Pemerintah terus berupaya menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Karena itu, keberadaan Perppu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

Menkopolhukam M. Mahfud MD mengatakan penerbitan Perppu 2/2022 karena adanya alasan mendesak. Alasan mendesak sebagaimana disebutkan Airlangga. Seperti dampak perang Rusia-Ukraina berpengaruh secara global maupun nasional mengancam meningkatnya inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan. Untuk itu, Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya.

“Pertimbangan hukum dan peraturan perundang-undangan atas terbitnya Perppu 2/2022 karena adanya kebutuhan mendesak sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Mahfud MD. Menurutnya, keberadaan Perppu 2/2022 pun secara otomatis menggantikan UU 11/2020 yang disusun menggunakan metode omnibus law. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info