Fahd A Rafiq Divonis Bersalah
Berita

Fahd A Rafiq Divonis Bersalah

Terbukti menyuap Anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati.

FAT
Bacaan 2 Menit
Fahd A Rafiq (tengah) divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Foto: Sgp
Fahd A Rafiq (tengah) divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. Foto: Sgp

Puluhan orang berseragam loreng kuning memenuhi ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/12). Kedatangan puluhan orang yang diketahui berasal dari organisasi Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) itu untuk menyaksikan koleganya, Fahd el Fouz alias Fahd A RAfiq mendengarkan vonis majelis hakim yang diketuai Suhartoyo.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Fahd terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair," ucap Suhartoyo di persidangan.

Fahd dijatuhi hukuman selama dua tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Menurut majelis, terdakwa Fahd terbukti menyuap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar demi mengupayakan tiga kabupaten, Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah terpilih sebagai penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

Hakim anggota Pangeran Napitupulu menuturkan, awalnya pada September 2010 terdakwa Fahd mengetahui adanya alokasi DPID untuk tahun 2011 yang akan dibahas di Banggar DPR. Untuk membicarakan pengalokasian ini, terdakwa  melakukan pertemuan dengan Haris Andi Surahman di gedung Sekretariat DPP Partai Golkar di Jakarta.

Saat itu, terdakwa meminta Haris untuk mencarikan anggota Banggar yang bisa mengusahakan anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh tersebut. Atas permintaan ini, Haris menyanggupi. Dia kemudian menghubungi staf Wa Ode Nurhayati center yang bernama Syarif Ahmad. Saat itu, Haris meminta Syarif memfasilitasi pertemuannya dengan Wa Ode.

Tak lama berselang, Haris bertemu Syarif dan Wa Ode di Restoran Pulau Dua, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Haris menyampaikan permintaan Fahd agar Wa Ode bisa mengusahakan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima DPID. Kesepakatan di antara Wa Ode dan Haris pun terjadi.

Kemudian, Haris memberitahukan ke terdakwa jika Wa Ode setuju mengusahakan alokasi DPID. Untuk menindaklanjuti hal itu, terdakwa dan Haris sekitar bulan Oktober 2010 bertemu Wa Ode. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kembali keinginannya agar Wa Ode mengusahakan tiga kabupaten sebagai penerima DPID dengan nilai masing-masing Rp40 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info