Di pertemuan yang sama, Wa Ode menanyakan komitmen terdakwa untuk memberikan fee lima sampai enam persen dari alokasi DPID yang diberikan. Terdakwa pun menyanggupinya. Lalu terdakwa menghubungi seorang pengusaha di Aceh bernama Zamzami untuk menyiapkan proposal dan menyediakan dana sebesar Rp7,34 miliar. Sebagian dari uang itu rencananya akan diberikan Fahd ke Wa Ode sebagai fee pengurusan alokasi DPID di Kabupaten Aceh Besar dan Pidie Jaya.
Oleh terdakwa, Zamzami dijanjikan sebagai pelaksana kegiatan dari anggaran DPID di dua kabupaten tersebut. Uang sebesar Rp7,34 miliar itu diberikan Zamzami ke terdakwa secara bertahap. Untuk pengurusan alokasi DPID di Kabupaten Bener Meriah, terdakwa menghubungi Kepala Dinas PU Bener Meriah, Armaida untuk menyiapkan proposal dan dana Rp5,6 miliar. Janji yang sama juga diberikan terdakwa ke Armaida.
Dari sejumlah uang yang diterima Fahd tersebut, sebesar Rp5,5 miliar diberikan ke Wa Ode secara bertahap melalui Haris sebagai realisasi komitmen fee pengalokasian DPID di tiga kabupaten. "Maka menurut hakim perbuatan tersebut telah memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Hakim Anggota Hendra Yospin.
Saat majelis memberikan kesempatan terdakwa mengomentari vonis, Fahd mengakui dirinya memang bersalah. Soal upaya hukum, Fahd belum memutuskan apa-apa. "Menurut penasihat hukum saya pikir-pikir yang mulia," kata Fahd.
Usai dibacakan amar putusan, serempak puluhan Satgas Gema MKGR berteriak, "hidup ketum, hidup ketum!" Puluhan satgas itu pun mengiringi terdakwa Fahd keluar dari ruang sidang.
















