Fakta Kasus Cebongan Belum Utuh Diungkap
Berita

Fakta Kasus Cebongan Belum Utuh Diungkap

Putusan kasus Cebongan bisa jadi momentum berantas tindakan premanisme.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Fakta Kasus Cebongan Belum Utuh Diungkap
Hukumonline

Sidang perkara pidana penyerangan Lapas Cebongan, Sleman Yogyakarta yang dilakukan 12 anggota Kopassus telah berujung pada vonis. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 telah menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penyerangan kepada empat orang tahanan titipan Polda DIY.

Ketua Deputi Pengembangan Sumber Daya HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Zainal Abidin menilai persidangan belum mengungkap fakta kejadian secara utuh. Menurut dia, masih banyak fakta yang belum terungkap dalam persidangan itu.

“Ada beberapa catatan kritis, antara lain masih banyak fakta yang sepertinya perlu diungkap terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Cebongan. Hal ini untuk mencari kebenaran agar kasus penyerangan ini dapat diungkap secara utuh,” ujar Zainal saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/9).

Zainal mengatakan fakta persidangan mengungkapkan adanya keterlibatan pihak lain dalam penyerangan itu. Hal itu terungkap dari fakta yang menyebut adanya pertemuan dan beberapa pesan pendek yang diterima para pelaku sebelum penyerangan terjadi. “Itu harus dibongkar. Karena hal itu sangat penting terutama bagi keluarga korban agar dapat mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi demi keadilan,” kata dia.

Namun begitu, Zainal mengapresiasi putusan yang diberikan majelis hakim. Dia melihat pengadilan telah berusaha menunjukkan itikad baik seperti menjalankan proses peradilan dengan cepat dan terbuka. “Di tengah banyak keterbatasan, mereka telah melaksanakan proses peradilan secara cepat. Vonis yang dijatuhkan pun setimpal dengan perbuatan para terdakwa,” pungkas Zainal.

Menurut dia kasus penyerangan Lapas Cebongan bisa menjadi momentum bagi pemberantasan premanisme. Namun, upaya itu harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku. “Kasus ini seharusnya jadi momentum untuk memastikan upaya melawan premanisme yang dikehendaki masyarakat agar tetap terus berjalan,” ujar Zainal.

Dukungan masyarakat terhadap proses persidangan para terdakwa kasus Cebongan merupakan hal positif jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan premanisme. Tetapi, dukungan tersebut tidak boleh ditunjukkan dengan cara meminta majelis hakim memberikan putusan bebas.

Tags:

Berita Terkait