Fatwa MUI tentang Medsos Selaras dengan UU ITE
Berita

Fatwa MUI tentang Medsos Selaras dengan UU ITE

Masih perlu disosialisakan kepada masyarakat. Namun yang utama adalah membangun literasi digital.

Oleh:
NORMAN EDWIN ELNIZAR
Bacaan 2 Menit
Sebagian dari materi Fatwa MUI mengenai muamalah di media sosial.  Foto: ISTIMEWA/MUI
Sebagian dari materi Fatwa MUI mengenai muamalah di media sosial. Foto: ISTIMEWA/MUI
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa khusus mengenai hukum dan pedoman bermuamalah (interaksi sosial) melalui media sosial yang secara substansi mendukung isi UU ITE. Mulai dari penjelasan haramnya perbuatan-perbuatan tertentu dengan media sosial hingga rambu-rambu pembuatan serta penyebaran konten dijelaskan dalam Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 ini. Berdasarkan konsep daya laku hukum dalam sebuah masyarakat yang harus cocok dengan kerangka yuridis, sosiologis, dan filosofis, fatwa ini menegaskan penerimaan filosofis di kalangan umat Islam Indonesia atas pengendalian konten di internet.  Lalu bagaimana tanggapan para pengamat dari kalangan netizen dan Pemerintah mengenai hal ini?

Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B.U  menyambut bailk kehadiran fatwa tersebut yang esensinya memberikan penguatan bagi umat beragama (Islam) untuk berhati-hati menggunakan media sosial. “Berguna bagi mereka yang membutuhkan,” katanya kepada hukumonline. (Baca juga: Pro dan Kontra Arah Kebijakan UU ITE Baru).

Ia menerangkan, secara substantif, semua isi etika berinternet (netiket) yang selama ini dikampanyekan oleh ICT Watch sudah tercakup dalam fatwa MUI. Mengkampanyekan penggunaan internet sehat sejak 2002, ICT Watch melihat fatwa MUI tentang bermuamalah lewat media sosial  lebih rinci. Cuma, lantaran payung hukumnya fatwa MUI, maka  isinya lebih bernilai spiritual bagi yang meyakininya. “Kalau yang di fatwa itu kan dia lebih detil, lebih rinci, tetapi esensinya sama, kemudian dikaitkan dengan pandangan agama,” tambahnya.

Donny berharap dengan Fatwa MUI tersebut  pengguna internet yang masih belum merasa terikat dengan UU ITE atau netiket, namun memiliki kepatuhan agama Islam yang tinggi agar benar-benar mempraktekkan isi fatwa. Pada dasarnya yang menjadi masalah adalah tersampaikannya pesan dari berbagai instrumen pedoman tersebut dan dipatuhi.

“Sekarang pertanyaannya apakah fatwa dan netiket efektif? Tidak semua orang ngeh, tidak semua orang patuh? Sekarang gini deh, UU ITE itu kurang apa hukumannya?,” tegasnya. (Baca juga: Sanksi Hukum Jika Menulis Kata-Kata Kasar untuk Pemerintah di Medsos).

Baginya, persoalan mendasar dari berbagai penyebaran konten negatif di internet melalui media sosai adalah belum terbangunnya literasi digital di kalangan netizen Indonesia. Demokratisasi berekspresi yang sempat terhambat pada rezim politik Orde Baru ditambah pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi pada awal milenium 2000 lalu tidak berjalan seiring dengan pemahaman tentang literasi digital. “Orang belum terbiasa bagaimana berekspresi yang benar, karena selama ini diredam, kulturnya kaget. Kita semua euforia teknologi, euforia kebebasan,” ungkap Donny.

Oleh karena itu, instrumen pedoman dalam berinteraksi dengan media sosial mulai dari netiket, UU ITE, hingga kini Fatwa MUI harus disosialisasikan dengan baik kepada seluruh netizen agar pesan utamanya dipahami untuk dipraktekkan. “Memahaminya ini yang perlu dibangun. Literasi digital bukan untuk membuat berita bohong berkurang, tapi supaya nggak ada yang minat lagi,” tegasnya. (Baca juga: Siapa Saja Bisa Diadukan: Mereka yang Terjerat untuk UU ITE).

Teguh Afriyadi, Kepala Sub-Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo, mengungkapkan bahwa kehadiran Fatwa MUI sangat berguna untuk mendukung upaya Pemerintah mengendalikan konten internet untuk kebaikan masyarakat luas. “Bisa menjadi rujukan selain hukum positif yang sudah ada. Tidak semua yang dilarang di fatwa sudah tercakup di hukum positif kita,” ujarnya.

Fatwa MUI memiliki cakupan normatif yang lebih luas dari yang dilarang UU ITE. Banyak ketentuan ajaran Islam yang tidak menjadi norma hukum positif telah ditegaskan oleh Fatwa. Misalnya, ghibah (membicarakan keburukan orang lain) dan namimah (adu domba). Teguh melihat kedua hal tersebut adalah pangkal dari berbagai provokasi dan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong yang mencemarkan nama baik orang lain di media sosial. Namun secara preventif telah diharamkan norma agama Islam yang dimuat dalam Fatwa tersebut.

Teguh menilai semua yang dilarang UU ITE, semuanya diatur di dalam Fatwa, tapi tidak semua yang ada di Fatwa ada di UU ITE. “Jadi sangat terlengkapi, Kominfo sangat menyambut baik lah adanya fatwa ini,” katanya.
Tags:

Berita Terkait