Fauzie Yusuf Hasibuan: Era Digital Ubah Paradigma Pelayanan Advokat
Profil

Fauzie Yusuf Hasibuan: Era Digital Ubah Paradigma Pelayanan Advokat

Penguatan organisasi perlu dilakukan sekaligus pembelajaran bagi advokat.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Bukankah semakin banyak advokat, semakin sulit mengawasi?

Tidak, kalau terkoneksi dalam sistem digital. Asalkan penegakan kode etik dan eksekusi putusannya dijalankan dengan baik. Tetapi aparat penegak hukum dalam sistem penegakan hukum harus mempunyai kepedulian terhadap pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dari Peradi. Kalau ada anggota yang terbukti melanggar kode etik, aparat penegak hukum lain juga harus menghormati putusan itu sebagai bagian dari penegakan hukum.

 

Salah satu buktinya, list advokat yang terkena OTT terus bertambah. Apa yang dilakukan Peradi?

Peradi selalu mengimbau anggotanya untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan melanggar hukum dan kode etik ketika membela klien. Secara kelembagaan Peradi menghormati proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum lain; dan seharusnya juga ada penghormatan yang sama terhadap tindakan penegakan kode etik yang dilakukan Peradi.

 

Faktanya, organisasi advokat begitu sulit bersatu, bahkan sampai masuk ke dunia peradilan. Apa yang membuat Peradi menempuh upaya hukum itu?

DPN Peradi punya kewajiban moral untuk melaksanakan amanat Munas. Kita ikuti saja bagaimana proses hukum itu berjalan di pengadilan. Tetapi pada dasarnya Peradi tetap membuka diri kepada rekan-rekan advokat lain untuk bersatu di bawah Peradi. 

 

UU Advokat termasuk yang sering dimohonkan pengujian ke MK. Bagaimana Peradi menanggapi upaya semacam itu?

Pengujian UU Advokat adalah hak masyarakat untuk mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Ini berkaitan dengan konsistensi para pemangku kepentingan dan pelaku sejarah pembentukan UU Advokat. Dari sisi historis, pada waktu terbentuknya UU Advokat, semua pemangku kepentingan punya semangat yang sama dan bergelora, menginginkan terbentuknya UU Advokat yang dilandasi cita-cita single bar. Dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, single bar seharusnya tidak dipermasalahkan lagi.

 

Bukankah pengujian itu mengindikasikan pentingnya revisi UU Advokat? Misalnya untuk menyesuaikan dengan putusan MK sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait