Fee Kurator Dipangkas Demi ‘Solidaritas’
Berita

Fee Kurator Dipangkas Demi ‘Solidaritas’

Agar perbedaannya tak terlalu mencolok dengan profesi penegak hukum lain.

HRS/M-14
Bacaan 2 Menit

Seperti biaya perkara
Terkait pembebanan fee kurator kepada pemohon pailit bila Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit, Ricardo di satu sisi menebak aturan itu diterapkan untuk melindungi kepentingan debitor.

Dengan ketentuan itu, kata Ricardo, pemohon harus ekstra hati-hati dalam mengajukan permohonan pailit. Karena bila tidak punya bukti kuat, dan kemudian Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit, si pemohon harus siap-siap merogoh kocek untuk membayar fee kurator.

Tapi Ricardo mewanti-wanti agar hakim konsisten dengan syarat pailit yang diatur dalam  UU Kepailitan. Syarat itu antara lain adanya minimal dua utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta pembuktian yan sederhana.

“Jangan sampai sebenarnya utang tersebut dapat ditagih ternyata diputus tidak pailit atau sebaliknya karena hakim tidak mengerti,” kata Ricardo kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (18/1).

Namun ketentuan pembebanan fee kurator kepada pemohon pailit ini dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. James misalnya yang mencontohkan pemohon pailit sebagai kreditor dapat ‘dirugikan’ dua kali. “Memohon pailit itu sama dengan menagih utang. Dia utangnya saja tidak terbayar, disuruh tambah lagi bayar fee kurator.”

Sementara Lilik punya alasan sendiri mengapa fee kurator dibebankan kepada pemohon pailit bila Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit. Ia membandingkan dengan perkara perdata yang mewajibkan pihak yang kalah membayar biaya perkara. “Nah, kalau dia pailitkan dirinya sendiri dan ditolak, maka dia yang bayar. Demikian kalau kreditor kalah, dia juga yang harus bayar.”

Tags:

Berita Terkait