Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua Hutabarat
Utama

Ferdy Sambo Terbukti Pembunuhan Berencana Terhadap Yosua Hutabarat

Majelis hakim menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa FS divonis pidana mati.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

Terhadap Terdakwa lainnya, Rosti optimis menyerahkan kepercayaannya kepada hakim yang dapat menegakkan keadilan dalam persidangan. Ia berharap terdakwa lainnya juga mendapat ganjaran yang maksimal sebagaimana ditentukan dalam pasal pembunuhan berencana. Setidaknya memberikan hukuman dua kali lipat dari tuntutan JPU terutama bagi Terdakwa Putri Candrawathi (PC).

Hukumonline.com

Orang tua almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak di hadapan awak media usai pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memandang kasus bermula dari Kuat Ma’ruf (KM) yang meminta PC untuk menghubungi Terdakwa FS agar korban Brigadir J ‘tidak menjadi duri di dalam rumah tangga ibu’. Setelahnya diikuti perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api yang sering dibawa oleh korban Yosua. Pada 7 Juli 2022 dan pada keesokan harinya 8 Juli 2022, sebelum pulang, saksi Ricky Rizal (RR) menyimpan senjata milik korban di dashboard mobil, padahal diketahui korban Yosua duduk di mobil lainnya.

Kemudian terungkap fakta bagaimana Terdakwa menyampaikan niatnya kepada RR untuk diminta mem-backup Terdakwa pada saat dilakukan klarifikasi kepada korban. Dengan permintaan tegas jika korban melakukan perlawanan maka lakukan penembakan. Akan tetapi RR mengatakan tidak punya mental untuk melakukan itu. Sehingga saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) dipilih sebagai pelaksana yang akan mewujudkan kehendak Terdakwa FS.

Di mana Terdakwa FS terlebih dahulu memerintahkan untuk mengambil senjata api yang dibawa korban di dashboard mobil untuk diserahkan kepada Terdakwa FS. Lalu Terdakwa menyampaikan pada RE bahwa Brigadir J harus mati. Dengan menyampaikan keinginan agar saksi RE yang membunuh korban. Sebab menurut FS, jika RE yang melakukan pembunuhan maka Terdakwa FS dapat menjaga RE. Tetapi jika FS yang membunuh, maka tidak ada yang menjaga semua.

“Untuk lebih meyakinkan saksi RE dalam mewujudkan keinginan Terdakwa, maka Terdakwa menjelaskan skenarionya. Dengan mengatakan lokasinya di 46 dan saksi Putri Candrawathi dilecehkan oleh korban Yosua, lalu saksi Putri berteriak dan kamu (RE) respon. Korban Yosua karena ketahuan, menembak kamu lalu kamu tembak balik. Lalu korban Yosua meninggal,” ujar Hakim Wahyu.

Terdakwa FS kemudian bertanya mengenai senjata api RE jenis Glock 17, sebelum akhirnya menyuruhnya menambahkan peluru senjata yang dibawa. Majelis hakim menilai Terdakwa FS setelah mendengar cerita PC yang seolah-olah benar langsung diyakini oleh Terdakwa terjadinya kekerasan seksual.

“Sehingga membuat Terdakwa sakit hati. Terdakwa sendiri mengakui kesalahannya di persidangan, mengapa saat itu ia tidak membawa Putri Candrawathi untuk rekam medis. Dari perasaan sakit hati tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban.”

Tags:

Berita Terkait