FH Trisakti Kukuhkan Siti Nurbaiti Guru Besar Bidang Hukum Asuransi dan Pengangkutan Darat
Terbaru

FH Trisakti Kukuhkan Siti Nurbaiti Guru Besar Bidang Hukum Asuransi dan Pengangkutan Darat

Dalam orasi ilmiahnya Siti menyoroti hak korban kecelakaan angkutan umum yang masih terabaikan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
FH Universitas Trisakti mengukuhkan Prof. Siti Nurbaiti, sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Asuransi dan Pengangkutan Darat. Foto: HAN
FH Universitas Trisakti mengukuhkan Prof. Siti Nurbaiti, sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Asuransi dan Pengangkutan Darat. Foto: HAN

Fakultas Hukum Universitas Trisakti perkuat komitmen akademiknya dengan resmi mengukuhkan Prof. Siti Nurbaiti, sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Asuransi dan Pengangkutan Darat. Wanita yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Trisakti, resmi diangkat menjadi Guru Besar ke-73 di universitas.

Dalam orasi ilmiah berjudul Hak Korban dalam Kecelakaan Angkutan Umum di Jalan: Antara Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi, Prof. Siti mengupas secara mendalam berbagai persoalan hukum yang selama ini belum menjamin hak korban kecelakaan angkutan umum di jalan. Menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak-hak korban seringkali tidak terpenuhi secara adil dan layak.

"Masih banyak korban yang tidak mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai dengan haknya," tegas Prof. Siti dalam orasi ilmiahnya di Gedung D, Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu (21/5).

Baca Juga:

Ia mengungkapkan tanggung jawab hukum pengangkut kerap kali dikaburkan atau dialihkan sepenuhnya kepada asuransi kerugian, khususnya Jasa Raharja. Padahal, kata dia, perjanjian pengangkutan antara penumpang dan pengangkut merupakan kesepakatan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

“Penumpang berkewajiban membayar dan berhak untuk diangkut sampai tujuan dengan selamat. Sementara itu, pengangkut wajib mengangkut penumpang hingga selamat dan berhak atas biaya,” ungkapnya.

Bukti adanya perjanjian pengangkutan bisa berupa tiket. Namun, meski tanpa tiket, pengangkutan tetap sah secara hukum. “Naik bajaj, misalnya, kita tidak punya tiket. Tapi itu tetap sah dilakukan karena berlangsung di ruang publik,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info