Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) resmi membuka Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata 2025, Rabu (19/11/2025). Konferensi tersebut merupakan forum ilmiah strategis mempertemukan akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan untuk merespons transformasi hukum di era digital.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UKI, Ied Veda Rimrosa Sitepu, menyampaikan konferensi ini relevan untuk mendorong kemajuan hukum Indonesia di tengah perubahan besar akibat percepatan teknologi dan Revolusi Industri 5.0.
“Ini tantangan luar biasa, bukan hanya bagi Indonesia tetapi juga negara-negara lain. Kita berharap para narasumber dapat berbagi keahlian sehingga Indonesia mampu sejajar dengan negara lain,” ujarnya.
Menyambut inisiatif Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) di FH UKI, Ied Veda berharap konferensi dan upgrading hukum acara perdata ini mampu menghasilkan publikasi ilmiah berkualitas sekaligus menjadi katalisator penguatan jaringan bagi UKI.
Baca juga:
- Sudah Ketinggalan Zaman, KUHPerdata Warisan Kolonial Perlu Diperbarui
- Reformasi Hukum Perdata Nasional: Dilema Adopsi Model Law dan Mendesaknya Penyesuaian Era Digital
Sementara Ketua Umum ADHAPER, Prof Efa Laela Fakhriah menegaskan konferensi ini merupakan kerja sama erat antara ADHAPER dan FH UKI. Sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman terhadap dinamika hukum acara perdata di Indonesia.
Mengusung tema ‘Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital’, kegiatan tersebut menjadi komitmen ADHAPER untuk berkontribusi pada perkembangan hukum acara perdata di tingkat nasional dan internasional.
















