FH UNEJ Raih Penghargaan Kemenko Perekonomian Bidang Hukum Agribisnis
Terbaru

FH UNEJ Raih Penghargaan Kemenko Perekonomian Bidang Hukum Agribisnis

Salah satu distingsi dan kepakaran FH UNEJ adalah hukum agribisnis. Sudah ikut membantu perumusan kebijakan terkait pangan dan agribisnis selama 14 tahun lebih.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit

Kerja sama dukungan FH UNEJ untuk Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian sudah berlangsung belasan tahun. Ermanto termasuk salah satu yang sudah lama bergabung dalam tim asistensi itu. Ermanto sendiri memang menulis disertasi di Universitas Indonesia tentang regulasi perkebunan kelapa sawit. “Mata kuliah hukum agribisnis diajarkan pada kekhususan hukum ekonomi di FH UNEJ baik di program sarjana maupun magister,” kata Ermanto.

FH UNEJ terletak di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Merujuk informasi profil resmi FH UNEJ, kampus hukum ini awalnya Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat Universitas Tawang Alun, Jember yang didirikan 5 November 1957 oleh Yayasan Universitas Tawang Alun. Kampus swasta itu beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri dengan status Universitas Brawijaya cabang Jember sejak terbit Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 Tahun 1963 bertanggal 5 Januari 1963.

Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 151 tahun 1964 bertanggal 9 Nopember 1964 mengubah lagi status Universitas Brawijaya cabang Jember menjadi Universitas Negeri Djember yang sekarang bernama Universitas Jember. Sejak itu lahir pula FH UNEJ yang dikenal saat ini.

Kurikulum terbaru FH UNEJ menetapkan profil baru lulusannya yaitu lawpreneur. Profil lawpreneur yang dimaksud ialah sarjana hukum yang bisa membuka lapangan pekerjaan dengan memadukan teknologi informasi hukum dan digitalisasi hukum dengan kemampuan hukum yang dimiliki.

Tags:

Berita Terkait