FH UNEJ Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2022
Terbaru

FH UNEJ Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2022

Satu-satunya kampus hukum peraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Dekan FH UNEJ Prof Bayu Dwi Anggono memegang piagam penghargaan WBK dari Kemendikbudristek untuk FH UNEJ. Foto: Istimewa
Dekan FH UNEJ Prof Bayu Dwi Anggono memegang piagam penghargaan WBK dari Kemendikbudristek untuk FH UNEJ. Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ) menerima piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2022. Penyerahan piagam itu disampaikan pada penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2023 dengan Rektor UNEJ, Selasa (28/2/2023) kemarin.

“Penghargaan itu di lingkungan internal Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, red). Kami menjadi unit kerja percontohan mewakili UNEJ,” kata Bayu Dwi Anggono, Dekan FH UNEJ. Ia menjelaskan penghargaan ini semacam akreditasi yang pedomannya berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga:

Para penerima penghargaan di internal Kemendikbudristek akan diajukan untuk dinilai secara nasional. Penilaian antarunit kerja perwakilan Kementerian dan Lembaga akan dilakukan oleh Kemenpan-RB. “FH UNEJ dipercaya untuk menjadi role model yang bisa ditiru di lingkungan UNEJ,” kata Bayu melanjutkan.

Para penerima penghargaan WBK tahun 2022 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 507 /M/2022. Lampiran II Keputusan ini menetapkan 11 Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi. Sebanyak 6 diantara itu adalah Fakultas/Sekolah di kampus. Tercatat FH UNEJ adalah satu-satunya fakultas hukum di dalam daftar penerima.

Bayu berharap capaian FH UNEJ menjadi autokritik dunia penegak hukum Indonesia. “Sejumlah oknum pelaku korupsi adalah penegak hukum. Jadi, salah satu yang dikritik adalah perguruan tinggi hukum, kok lulusannya tidak berintegritas,” kata Guru Besar Ilmu Perundang-undangan UNEJ ini.

Hukumonline.com

Ia melanjutkan capaian ini adalah upaya pembuktian penegak hukum berintegritas dimulai dari kampus hukum. Mencapai predikat WBK adalah cara menegaskan jati diri kampus hukum yang mendorong lulusannya jauh dari aksi korupsi. Pencapaian ini juga yang pertama kali bagi unit kerja di lingkungan UNEJ.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait