FH UNEJ Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2022
Terbaru

FH UNEJ Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi 2022

Satu-satunya kampus hukum peraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

“Ini cara FH UNEJ membuktikan slogan kami Ilmu, Amal, Integritas,” kata Bayu. Akreditasi Unggul sudah dimiliki FH UNEJ sebagai penyelenggara program studi ilmu hukum. Akreditasi A sudah dimiliki Biro Bantuan Hukum FH UNEJ. Kali ini pembuktian integritas dicapai dengan predikat WBK dari Kemendikbudristek.

Mengenal WBK

Predikat WBK diatur mulai tahun 2012 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Pedoman ini disusun dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman Republik Indonesia.

Peraturan terbaru yang berlaku adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Tertulis di Pasal 1 angka 2 bahwa WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Tags:

Berita Terkait