Sebanyak 40 perwakilan dari 12 negara Asia berkumpul untuk membahas dan mendiskusikan kertas kerja (working papers) mengenai praktik tradisional dalam mewujudkan perdamaian dan rekonsiliasi lintas budaya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Implementing Agreement Penelitian Kerja Sama Internasional antara Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM (terAs) Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti dengan Center for International Law (CIL), National University of Singapore (NUS).
Negara-negara yang terlibat dalam diskusi tersebut antara lain Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, China, Filipina, India, Kazakhstan, Malaysia, Mongolia, Singapura, Sri Lanka, dan Vietnam.
Baca Juga:
- FH Universitas Brawijaya Siap Sambut Guru Besar Baru di Bidang Hukum Laut
- FH Trisakti Kukuhkan Siti Nurbaiti Guru Besar Bidang Hukum Asuransi dan Pengangkutan Darat
"Masing-masing menyampaikan dan mendiskusikan kertas kerja dari praktik-praktik tradisional dalam mewujudkan perdamaian, rekonsiliasi berdasarkan norma-norma budaya," kata peneliti Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM (terAs) FH Universitas Trisakti, Dr. Arlina Permanasari, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (4/10).
Dr. Arlina menambahkan, pembahasan mencakup praktik perundingan dan perjanjian perdamaian, baik sebagai produk masyarakat lokal maupun global serta implementasinya saat ini dan pengaruh lintas budaya dalam upaya perdamaian di Asia.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Arlina Permanasari bersama dosen sekaligus peneliti Dr. Andrey Sujatmoko turut memaparkan hasil penelitian pendahuluan (preliminary research) mereka.
















