Sebanyak 40 perwakilan dari 12 negara Asia berkumpul untuk membahas dan mendiskusikan kertas kerja (working papers) mengenai praktik tradisional dalam mewujudkan perdamaian dan rekonsiliasi lintas budaya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Implementing Agreement Penelitian Kerja Sama Internasional antara Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM (terAs) Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti dengan Center for International Law (CIL), National University of Singapore (NUS).
Negara-negara yang terlibat dalam diskusi tersebut antara lain Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, China, Filipina, India, Kazakhstan, Malaysia, Mongolia, Singapura, Sri Lanka, dan Vietnam.
Baca Juga:
- FH Universitas Brawijaya Siap Sambut Guru Besar Baru di Bidang Hukum Laut
- FH Trisakti Kukuhkan Siti Nurbaiti Guru Besar Bidang Hukum Asuransi dan Pengangkutan Darat
"Masing-masing menyampaikan dan mendiskusikan kertas kerja dari praktik-praktik tradisional dalam mewujudkan perdamaian, rekonsiliasi berdasarkan norma-norma budaya," kata peneliti Pusat Studi Hukum Humaniter dan HAM (terAs) FH Universitas Trisakti, Dr. Arlina Permanasari, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (4/10).
Dr. Arlina menambahkan, pembahasan mencakup praktik perundingan dan perjanjian perdamaian, baik sebagai produk masyarakat lokal maupun global serta implementasinya saat ini dan pengaruh lintas budaya dalam upaya perdamaian di Asia.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Arlina Permanasari bersama dosen sekaligus peneliti Dr. Andrey Sujatmoko turut memaparkan hasil penelitian pendahuluan (preliminary research) mereka.
Penelitian tersebut sebelumnya telah disajikan dalam acara bertema “Asian Perspectives on Peace and Peace Making” yang diselenggarakan oleh CIL NUS di Orchard Hotel, Singapura, pada 1 Oktober 2025.
Dr. Arlina Permanasari membawakan kertas kerja berjudul “Reviving Indonesian’s Traditional Laws of War: Cultural Foundations and Contemporary Relevance towards the Modern Humanitarian Law towards Asian Peace-Making”. Sementara itu, Dr. Andrey Sujatmoko memaparkan kertas kerja dengan topik “Some Notes on Traditional Laws of War in Indonesia”.
Kolaborasi internasional ini merupakan Implementing Agreement kedua yang berhasil dilaksanakan oleh terAs FH Trisakti dengan CIL NUS. Sebelumnya, kedua lembaga telah menyelenggarakan “2-Day Roundtable Program on Indonesian Customary Laws of War: East Indonesian Update” pada 14-15 April 2025.
Perlu diketahui, CIL NUS merupakan institusi yang menempati peringkat ke-8 QS World University dan peringkat ke-1 QS Asian University Ranking 2026.
















