FH UNNES Perkuat Tata Kelola Kampus Sehat Lewat Tim Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok
Terbaru

FH UNNES Perkuat Tata Kelola Kampus Sehat Lewat Tim Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

Isu kesehatan kampus kini menjadi perhatian penting dalam tata kelola perguruan tinggi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Dekan FH UNNES, Prof Ali Masyhar. Fotografer/Resa Esnir
Dekan FH UNNES, Prof Ali Masyhar. Fotografer/Resa Esnir

Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) membentuk Tim Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya menciptakan lingkungan kampus yang sehat, nyaman, dan bebas asap rokok. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dekan Nomor B/485/UN37.1.8/KP.06.06/2026 tentang Pengangkatan Tim Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Dekan FH UNNES, Prof Ali Masyhar, menjelaskan pembentukan tim tersebut berangkat dari berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah aspirasi mahasiswa yang menginginkan lingkungan fakultas terbebas dari paparan asap rokok.

“Ada keluhan dari mahasiswa yang merasa terganggu dengan bau rokok, bahkan asap rokok yang menempel pada pakaian. Mereka yang tidak merokok merasa ikut terdampak. Jadi sebenarnya ada aspirasi dari mahasiswa yang menginginkan kawasan Fakultas Hukum bersih dari rokok,” ujarnya kepada Hukumonline, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil pemantauan yang dilakukan fakultas, aktivitas merokok masih ditemukan di sejumlah titik, khususnya di area kantin. Temuan tersebut kemudian mendorong fakultas untuk menetapkan seluruh kawasan FH UNNES sebagai area bebas rokok.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Selain menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi visi konservasi yang diusung Universitas Negeri Semarang. Menurutnya konsep konservasi tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik lingkungan, tetapi juga mencakup nilai, budaya, dan pembentukan karakter.

“Rokok dan asapnya tentu juga berkaitan dengan kualitas lingkungan. Karena itu, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjalankan visi konservasi yang dimiliki universitas,” katanya.

Faktor lain yang melatarbelakangi kebijakan tersebut adalah sosialisasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Semarang kepada sejumlah perguruan tinggi mengenai pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas rokok. Di samping itu, kebijakan ini juga sejalan dengan persiapan akreditasi perguruan tinggi yang menekankan pentingnya komitmen terhadap kesehatan dan lingkungan kampus.

Bagi Prof Ali, pembentukan Tim Pengawasan KTR juga menjadi bagian dari dukungan FH UNNES terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan, lingkungan, dan keberlanjutan.

Pengawasan bertahap dan edukasi

Terkait mekanisme pengawasan, Prof Ali menjelaskan pada tahap awal fakultas masih menggunakan pendekatan konvensional. Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin, laporan dari warga fakultas, serta pemanfaatan kamera pengawas (CCTV) yang telah terpasang di berbagai area kampus.

“Hampir seluruh lorong dan kawasan fakultas sudah terpantau CCTV. Itu menjadi salah satu instrumen pengawasan yang kami gunakan saat ini,” jelasnya.

Ke depan, fakultas juga mempertimbangkan penggunaan teknologi pendeteksi asap rokok sebagaimana digunakan di pesawat atau kereta api. Namun rencana tersebut masih memerlukan dukungan anggaran sehingga belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Dalam pelaksanaannya, FH UNNES memilih pendekatan yang bersifat persuasif dan edukatif. Pelanggaran terhadap kebijakan kawasan tanpa rokok pun akan ditindak secara bertahap, dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

“Kami tidak ingin langsung menggunakan pendekatan yang represif. Tujuan utama kami adalah edukasi terlebih dahulu agar warga fakultas memahami pentingnya kebijakan ini,” kata Prof. Ali.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa fakultas tetap membuka kemungkinan penerapan sanksi yang lebih tegas apabila pelanggaran terus berulang. Untuk mahasiswa, sanksi dapat berupa tindakan akademik sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi dosen dan tenaga kependidikan, pelanggaran dapat berdampak pada penilaian kinerja.

Menurutnya, pendekatan bertahap tersebut juga sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang mengedepankan pembinaan sebelum pemberian sanksi yang lebih berat.

Seluruh area fakultas bebas rokok

Prof Ali menegaskan kebijakan kawasan tanpa rokok berlaku di seluruh lingkungan FH UNNES tanpa pengecualian. Termasuk kantin, taman, lorong, hingga area terbuka lainnya.

“Seluruh wilayah Fakultas Hukum kami tetapkan sebagai kawasan bebas rokok,” tegasnya.

Sebelumnya, fakultas sempat menyediakan area khusus merokok. Namun setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Termasuk aspirasi mahasiswa, visi konservasi, arahan pemerintah, kebutuhan akreditasi, dan komitmen terhadap SDGs, kebijakan tersebut akhirnya dihapus.

Ia meyakini kebijakan serupa juga akan semakin luas diterapkan di lingkungan Universitas Negeri Semarang, mengingat isu kesehatan kampus kini menjadi perhatian penting dalam tata kelola perguruan tinggi.

Dia mengajak seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk mendukung kebijakan tersebut. Setidaknya demi menciptakan lingkungan kampus yang lebih sehat dan nyaman. FH UNNES bakal mengevaluasi secara berkala terhadap efektivitas kebijakan tersebut. Sebagai institusi pendidikan hukum, fakultas menilai evaluasi merupakan bagian penting untuk memastikan aturan yang diterapkan tetap relevan dan berjalan efektif di lapangan.

“Ini bukan semata-mata untuk kepentingan fakultas, tetapi untuk diri kita sendiri dan kemaslahatan bersama. Kami berharap seluruh warga fakultas dapat mematuhi kebijakan ini sehingga kampus menjadi lebih sehat, lebih sejuk, lebih nyaman, dan lebih baik untuk semua,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info